11 Pelaku Penyelundupan 46,5 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap, Begini Kronologinya

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:23 WIB
loading...
11 Pelaku Penyelundupan 46,5 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap, Begini Kronologinya
Sebanyak 11 pelaku penyelundupan sabu seberat 46,5 kg berhasil ditangkap Satreskoba Polresta barelang. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Penyelundupan sabu dari Malaysia, yang dilakukan jaringan pengedar sabu internasional berhasil digagalkan Satreskoba Polresta Barelang. Sebanyak 11 pelaku penyelundupan sabu tersebut, berhasil ditangkap di Kota Batam, dan Jakarta.



Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku penyelundupan sabu dari Malaysia tersebut, berawal dari penangkapan dua orang pelaku berinisial Sah dan Geer.



"Tersangka Sah dan Geer ditangkap anggota Satreskoba Polresta Barelang, bersama petugas Bea dan Cukai Batam, saat sedang berada di kawasan Jembatan 3 Pulau Setokok, Kota Batam," ungkap Tabana.



Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, kedua tersangka penyelundupan sabu tersebut ditangka sesaat usai menerima dua tas berisi sabu dari tersangka Rok. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 40 bungkus sabu dengan berat lebih dari 40 kg.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, menjadi awal dibongkarnya jaringan sabu yang dikendalikan oleh bos besar di Jakarta. Usai menangkap Sah dan Geer, polisi berhasil menangkap AS, HD, dan YH di kawasan Batu Ampar. Dari ketiganya ditemukan 6 kg sabu.

11 Pelaku Penyelundupan 46,5 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap, Begini Kronologinya


Perburuan terhadap para pelaku peredaran sabu ini, dikembangkan hingga ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap empat pelaku di kawasan Kebayoran. "Seluruh sabu tersebut, rencananya akan dikirim ke Jakarta, melalui jalur laut," tutur Tabana.

Dia menambahkan, para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan anggota jaringan peredaran sabu internasional. Mereka hendak mengirimkan sabu ke Jakarta dalam dua kelompok, namun berhasil digagalkan terlebih dahulu.



Kini para pelaku peredaran sabu tersebut, tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 112, dan Pasal 115 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)