Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:24 WIB
loading...
TNBTS menegaskan penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro-Gucialit, Lumajang merupakan hasil pengungkapan Kepolisian. Foto/Ist
A
A
A
LUMAJANG - Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan penemuan ladang ganja merupakan hasil pengungkapan Kepolisian. Hal ini membantah bahwa ladang ganja yang ditanam di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditanam oleh petugas Balai Besar TNBTS.
Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pengungkapan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru itu berawal dari pengungkapan dan pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Baca juga: Heboh Ladang Ganja di Kawasan TNBTS, Kemenhut Buka Suara
Dua orang tertangkap lebih dahulu, yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja, atas hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang," kata Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (19/3/2025).
Pada kasus ini Kepolisian menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari, dan Jumaat, dalam perkara penemuan ladang ganja pada September 2024 lalu.
Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pengungkapan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru itu berawal dari pengungkapan dan pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Baca juga: Heboh Ladang Ganja di Kawasan TNBTS, Kemenhut Buka Suara
Dua orang tertangkap lebih dahulu, yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja, atas hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang," kata Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (19/3/2025).
Pada kasus ini Kepolisian menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari, dan Jumaat, dalam perkara penemuan ladang ganja pada September 2024 lalu.
Lihat Juga :