Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
loading...

TNBTS menegaskan penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro-Gucialit, Lumajang merupakan hasil pengungkapan Kepolisian. Foto/Ist
A
A
A
LUMAJANG - Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan penemuan ladang ganja merupakan hasil pengungkapan Kepolisian. Hal ini membantah bahwa ladang ganja yang ditanam di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditanam oleh petugas Balai Besar TNBTS.
Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pengungkapan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru itu berawal dari pengungkapan dan pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Dua orang tertangkap lebih dahulu, yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja, atas hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang," kata Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (19/3/2025).
Pada kasus ini Kepolisian menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari, dan Jumaat, dalam perkara penemuan ladang ganja pada September 2024 lalu.
"Kasus ini telah terjadi pada September 2024 lalu, tepatnya pada tanggal 18-21 September 2024 lalu di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang," jelasnya.
Saat ini prosesnya sudah diproses persidangan, termasuk menghadirkan tiga orang saksi dari polisi hutan yang merupakan petugas TNBTS. Pemeriksaan saksi itu mencakup kronologi penemuan dan dampak yang ditimbulkan dalam penanaman 48 ribu batang tanaman ganja.
"Tiga saksi dihadirkan dari polisi hutan tiga orang, yang juga petugas TNBTS," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 19-21 September 2024 lalu petugas gabungan dari BB-TNBTS, Kepolisian, dan TNI, menemukan 48 ribu batang tanaman ganja. Tanaman itu ditanam pada 59 titik yang tersebar beberapa hektar. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.
Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pengungkapan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru itu berawal dari pengungkapan dan pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Dua orang tertangkap lebih dahulu, yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja, atas hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang," kata Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (19/3/2025).
Pada kasus ini Kepolisian menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari, dan Jumaat, dalam perkara penemuan ladang ganja pada September 2024 lalu.
"Kasus ini telah terjadi pada September 2024 lalu, tepatnya pada tanggal 18-21 September 2024 lalu di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang," jelasnya.
Saat ini prosesnya sudah diproses persidangan, termasuk menghadirkan tiga orang saksi dari polisi hutan yang merupakan petugas TNBTS. Pemeriksaan saksi itu mencakup kronologi penemuan dan dampak yang ditimbulkan dalam penanaman 48 ribu batang tanaman ganja.
"Tiga saksi dihadirkan dari polisi hutan tiga orang, yang juga petugas TNBTS," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 19-21 September 2024 lalu petugas gabungan dari BB-TNBTS, Kepolisian, dan TNI, menemukan 48 ribu batang tanaman ganja. Tanaman itu ditanam pada 59 titik yang tersebar beberapa hektar. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.
(shf)
Lihat Juga :