Maafkan Pelaku, Keluarga Bocah Tewas Tertimpa Beton Masjid di Padang Cabut Laporan

Kamis, 21 September 2023 - 08:44 WIB
loading...
Maafkan Pelaku, Keluarga Bocah Tewas Tertimpa Beton Masjid di Padang Cabut Laporan
Ibu korban Nova Desvita mengingat detik-detik peristiwa Gian (8) tewas tertimpa beton di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumbar. Foto/iNews TV/Budi Sunandar
A A A
PADANG - Keluarga bocah yang tertimpa beton akibat tertabrak sepeda motor memaafkan kesalahan pelaku yang masih anak di bawah umur. Selain itu, keluarga korban juga mencabut laporan polisi dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Peristiwa nahas ini terjadi di Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Senin 18 September 2023 pukul 15.09 WIB. Korban Gian (8) tertimpa beton terekam jelas kamera CCTV.

Saat ditemui wartawan, air mata ibu korban Nova Desvita tak terbendung saat menceritakan terakhir kalinya korban bercengkrama dengan keluarganya. Sebelum kepergiannya, bocah yang dikenal rajin mengaji ini tiba-tiba manja.



”Tiba-tiba manja minta ditemani saya dalam beraktivitas sehari-hari, tidak seperti biasanya,” kata Nova di rumah duka.

Sementara terkait insiden tragis tersebut, pihak keluarga korban telah mencabut laporan polisi dan meminta polisi untuk menghentikan perkara. ”Keluarga telah memafkan perbuatan pelaku, mengingat masa depan masih panjang dan masih berstatus pelajar,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP berinisial RH (13) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Padang. Penetapan tersangka ini, sebagai buntut dari tewasnya seorang bocah berusia delapan tahun akibat tertimpa tembok yang roboh saat wudu.



”Statusnya RH sudah tersangka, dan dikenai Pasal 359 KUHP. Di mana akibat kelalaiannya mengakibatkan kematian,” kata Kapolresta Padang, Kombespol Fery Harahap pada Rabu (20/9/2023).



Fery menjelaskan, peristiwa ini bermula saat sejumlah pelajar SMP berusia 12-13 tahun melakukan freestyle menggunakan sepeda motor. ”Saat RH melakukan jumping, ternyata tidak mampu mengendalikan motornya hingga menabrak tembok masjid,” terangnya.

Tembok yang ditabrak tersebut roboh, hingga menimpa korban yang sedang wudu. Fery menyebut, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)