Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 - 17:09 WIB
loading...
Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah,...
Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (19/9/2023). Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Bareskrim Tangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

Sidang terhadap mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu digelar secara online.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.



Sementara terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin haya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat BRIN Buntut Ancam Warga Muhammadiyah

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dan denda Rp10 juta.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terhadap vonis tersebut, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Jombang menyatakan kecewa karena menilai terlalu ringan.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Jombang, Abdul Wakid akan melaporkannya ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebab menurutnya, yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa. Tetapi ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat.

Apalagi status Andi Pangerang Hasanuddin saat itu adalah pegawai pemerintah yakni aparatur sipil negara (ASN).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved