Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 - 17:09 WIB
loading...
Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (19/9/2023). Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Andi Pangerang Hasanuddin, terdakwa kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.



Sidang terhadap mantan pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu digelar secara online.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.



Sementara terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin haya mengikuti sidang di balik layar kaca dari Lapas Kelas II B Jombang.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah karena telah memposting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.



Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dan denda Rp10 juta.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terhadap vonis tersebut, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Jombang menyatakan kecewa karena menilai terlalu ringan.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Jombang, Abdul Wakid akan melaporkannya ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebab menurutnya, yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa. Tetapi ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat.

Apalagi status Andi Pangerang Hasanuddin saat itu adalah pegawai pemerintah yakni aparatur sipil negara (ASN).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)