KASN Minta Bupati Banggai Beri Kepastian Status Kepala BPKAD

Senin, 18 September 2023 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Ia pun menegaskan, sesuai peraturan BKN harusnya pembebasan sementara ASN dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kepada ASN yang dianggap melanggar disiplin.

Setelah pemeriksaan selesai dan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ASN terkait harus dikembalikan di jabatan semula sampai keluar keputusan hukuman disiplin.

“Tapi ironisnya pemberhentian sementara yang diberikan kepada saya berlangsung sampai September ini atau sudah 14 bulan. Masa pemberhentian sementara itu melewati batas waktu hukuman tetap disiplin berat yang hanya 12 bulan,” terang Marsidin.

Sehingga, kata Marsidin, perbuatan Bupati bisa dianggap melanggar peraturan tentang ASN.

“Sudah bebas tugas selama 14 bulan lalu mau diberi sanksi turun jabatan lagi, itu artinya satu pelanggaran yang saya lakukan dikenakan dua sanksi. Ini bertentangan dengan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022,” ujar Marsidin.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)