KASN Minta Bupati Banggai Beri Kepastian Status Kepala BPKAD
loading...
A
A
A
Dalam dialognya Marsidin bercanda mengatakan, “sambarang dia itu. Dimulai saja.” Ucapan Marsidin ini terdengar oleh sebagian peserta acara termasuk Bupati karena pembicaraan melalui telepon itu menggunakan pengeras suara (load speaker). Mendengar ucapan itu Bupati menganggap Marsidin telah melakukan pelanggaran berat.
Tanggal 11 Juli 2022, melalui Surat Bupati No. 800/2081/BKPSDM, Bupati memerintahkan Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Marsidin. Untuk kelancaran pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2022, Bupati membebastugaskan sementara Marsidin.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kemudian Tim Pemeriksa menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati yang isinya menyatakan bahwa perbuatan Marsidin Ribangka telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin.
Berdasarkan ketentuan BKN harusnya setelah menerima LHP ini Bupati segera mengeluarkan surat keputusan pemberian saksi kepada Marsidin. Tapi hingga September 2023 ini Bupati belum juga mengeluarkan surat. Sehingga status Marsidin menjadi tidak jelas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka menyatakan pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial.
Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.
“Sangat tidak masuk akal perkataan "sembarang" dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” kata Marsidin, dikutip Senin (18/9/2023).
Akibat kasus ini Marsidin mengaku dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini. Selama dibebastugaskan Marsidin kehilangan hak kepegawaiannya dan merasa dipermalukan di depan umum. Hal itu lantaran Bupati membuat pernyataan tidak benar terkait proses pemeriksaan dirinya kepada media massa.
Sementara itu, Bupati Amirudin kepada wartawan mengaku sudah mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi bagi Marsidin. Padahal kenyataannya Marsidin belum pernah menerima surat keputusan yang dimaksud.
“Sesuai Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022, pemberian keputusan hukuman disiplin harus dilakukan secara tertutup. Artinya saya menerima surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin dan hanya disaksikan oleh pejabat tertentu dan bukan disampaikan secara terbuka,” ujar Marsidin.
Tanggal 11 Juli 2022, melalui Surat Bupati No. 800/2081/BKPSDM, Bupati memerintahkan Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Marsidin. Untuk kelancaran pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2022, Bupati membebastugaskan sementara Marsidin.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kemudian Tim Pemeriksa menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati yang isinya menyatakan bahwa perbuatan Marsidin Ribangka telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin.
Berdasarkan ketentuan BKN harusnya setelah menerima LHP ini Bupati segera mengeluarkan surat keputusan pemberian saksi kepada Marsidin. Tapi hingga September 2023 ini Bupati belum juga mengeluarkan surat. Sehingga status Marsidin menjadi tidak jelas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka menyatakan pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial.
Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.
“Sangat tidak masuk akal perkataan "sembarang" dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” kata Marsidin, dikutip Senin (18/9/2023).
Akibat kasus ini Marsidin mengaku dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini. Selama dibebastugaskan Marsidin kehilangan hak kepegawaiannya dan merasa dipermalukan di depan umum. Hal itu lantaran Bupati membuat pernyataan tidak benar terkait proses pemeriksaan dirinya kepada media massa.
Sementara itu, Bupati Amirudin kepada wartawan mengaku sudah mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi bagi Marsidin. Padahal kenyataannya Marsidin belum pernah menerima surat keputusan yang dimaksud.
“Sesuai Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022, pemberian keputusan hukuman disiplin harus dilakukan secara tertutup. Artinya saya menerima surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin dan hanya disaksikan oleh pejabat tertentu dan bukan disampaikan secara terbuka,” ujar Marsidin.