KASN Minta Bupati Banggai Beri Kepastian Status Kepala BPKAD

Senin, 18 September 2023 - 14:46 WIB
loading...
KASN Minta Bupati Banggai...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) minta Bupati Banggai, Amirudin memberikan kepastian status Kepala BPKAD Banggai, Marsidin Ribangka yang dibebastugaskan sementara. Foto/Ist
A A A
BANGGAI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) minta Bupati Banggai, Amirudin memberikan kepastian status Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Marsidin Ribangka yang dibebastugaskan sementara. Marsidin dibebastugaskan karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

KASN menyebut perkara Marsidin sudah selesai dan harus segera diambil keputusan oleh Bupati agar tidak merugikan pihak manapun. Selain itu, bupati tidak boleh membiarkan Marsidin terus dalam status nonaktif ketika perkaranya selesai diperiksa.

Baca juga: Pesan Wapres kepada KASN: Tantangan Birokrasi ke Depan Tak Ringan

Hal ini akan menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Kepala BPKAD sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.

Melalui surat bernomor B-2689/JP.01/2023, tanggal 20 Juli 2023, KASN minta Bupati Banggai, Amirudin segera membuat surat penetapan putusan bagi Marsidin karena masalah ini sudah selesai lebih dari setahun.

KASN khawatir belum jelasnya status Marsidin akan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga hal tersebut justru bisa mempengaruhi Penilaian Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Kasus pembebas-tugasan sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, bermula dari kejadian 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ketua KASN: Politik Kerap Menyeret Keterlibatan ASN dalam Pemilu

Saat itu Marsidin yang sedang melaksanakan dinas luar kota menerima telepon dari Sekretaris BPKAD. Sekretaris itu mengabarkan bahwa Marsidin diminta kembali ke kantor untuk mengikuti acara Pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023 yang dihadiri Bupati Banggai. Sekretaris mengatakan bahwa Bupati tidak bisa memulai acara bila Marsidin tidak hadir.

Karena merasa pekerjaannya tidak dapat ditinggal begitu saja, melalui Sekretaris BPKAD, Marsidin mengajukan izin kepada Bupati untuk tidak disertakan dalam acara tersebut.

Dalam dialognya Marsidin bercanda mengatakan, “sambarang dia itu. Dimulai saja.” Ucapan Marsidin ini terdengar oleh sebagian peserta acara termasuk Bupati karena pembicaraan melalui telepon itu menggunakan pengeras suara (load speaker). Mendengar ucapan itu Bupati menganggap Marsidin telah melakukan pelanggaran berat.

Tanggal 11 Juli 2022, melalui Surat Bupati No. 800/2081/BKPSDM, Bupati memerintahkan Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Marsidin. Untuk kelancaran pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2022, Bupati membebastugaskan sementara Marsidin.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kemudian Tim Pemeriksa menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati yang isinya menyatakan bahwa perbuatan Marsidin Ribangka telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin.

Berdasarkan ketentuan BKN harusnya setelah menerima LHP ini Bupati segera mengeluarkan surat keputusan pemberian saksi kepada Marsidin. Tapi hingga September 2023 ini Bupati belum juga mengeluarkan surat. Sehingga status Marsidin menjadi tidak jelas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka menyatakan pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial.

Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.

“Sangat tidak masuk akal perkataan "sembarang" dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” kata Marsidin, dikutip Senin (18/9/2023).

Akibat kasus ini Marsidin mengaku dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini. Selama dibebastugaskan Marsidin kehilangan hak kepegawaiannya dan merasa dipermalukan di depan umum. Hal itu lantaran Bupati membuat pernyataan tidak benar terkait proses pemeriksaan dirinya kepada media massa.

Sementara itu, Bupati Amirudin kepada wartawan mengaku sudah mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi bagi Marsidin. Padahal kenyataannya Marsidin belum pernah menerima surat keputusan yang dimaksud.

“Sesuai Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022, pemberian keputusan hukuman disiplin harus dilakukan secara tertutup. Artinya saya menerima surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin dan hanya disaksikan oleh pejabat tertentu dan bukan disampaikan secara terbuka,” ujar Marsidin.

Ia pun menegaskan, sesuai peraturan BKN harusnya pembebasan sementara ASN dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kepada ASN yang dianggap melanggar disiplin.

Setelah pemeriksaan selesai dan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ASN terkait harus dikembalikan di jabatan semula sampai keluar keputusan hukuman disiplin.

“Tapi ironisnya pemberhentian sementara yang diberikan kepada saya berlangsung sampai September ini atau sudah 14 bulan. Masa pemberhentian sementara itu melewati batas waktu hukuman tetap disiplin berat yang hanya 12 bulan,” terang Marsidin.

Sehingga, kata Marsidin, perbuatan Bupati bisa dianggap melanggar peraturan tentang ASN.

“Sudah bebas tugas selama 14 bulan lalu mau diberi sanksi turun jabatan lagi, itu artinya satu pelanggaran yang saya lakukan dikenakan dua sanksi. Ini bertentangan dengan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022,” ujar Marsidin.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
BNPP RI Percepat Penataan...
BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Rekomendasi
14 Poin Perdamaian Iran...
14 Poin Perdamaian Iran dan AS, Ada Dana Rekonstruksi Senilai Rp5.316 Triliun yang Dibayar Negara-negara Arab
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Berita Terkini
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved