Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Jabar Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional

Minggu, 02 Agustus 2020 - 11:53 WIB
loading...
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Jabar Ancam Gelar Aksi Mogok Nasional
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengancam akan mengalihkan aksi mogok nasional, bila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan konsolidasi kepada pengurus buruh di daerah, untuk menyamakan persepsi tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Terakhir, konsolidasi dilakukan kepada pengurus di Purwakarta.

"Kami akan terus konsolidasi ke beberapa daerah seperti Subang, Cianjur, dan lainnya. Targetnya agar buruh memilki persamaan persepsi, tentang bahayanya bila RUU Cipta Kerja disahkan," kata Roy, Minggu (2/8/2020).

Menurut dia, tuntutan buruh atas RUU ini adalah agar DPR dan Pemerintah menghentikan atau membatalkan semua pembahasan undang undang ini. Karena, ada kecurigaan, pembahasan tetap dilakukan secara diam diam.

"Opsi terkahir, kalau RUU Cipta Kerja tidak dihentikan pembahasannya, kami akan melakukan aksi mogok kerja nasional. Karena ini sangat berdampak negatif bagi para pekerja," kata dia.

Menurut dia, RUU ini bukan untuk menyejahterakan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapiltalis.

Kemudian menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal). (Baca juga: Langka, Kebun Binatang Bandung Perkenalkan Dua Kura-kura Ceper)

Menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, dan penghasilan yang layak. (Baca juga: Layanan Rapid Test untuk Penumpang Kereta Api Mulai Diterapkan)

"RUU ini akan menghapus hak-hak cuti Buruh, menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, dan lainnya. Di sisi lain, RUU ini akan memberikan kemudahan pengusaha melakukan PHK dan Mengurangi Pesangon dan menghapus Uang penggantian Hak," imbuh dia.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)