Polisi Penembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp197 Juta

Kamis, 14 September 2023 - 19:17 WIB
loading...
Polisi Penembak Pemuda...
Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma dituntut 3,5 tahun penjara, akibat senjata api laras panjang yang dibawanya meletus saat pagelaran dangdut dan menewaskan Aldi Apriyanto. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma pelaku penembakan yang menewaskan pemuda asal Kabupaten Gunungkidul, Aldi Apriyanto dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, bintara Polri ini juga diwajibkan membayar restitusi Rp137 juta.

Baca juga: Brutal! Tembak Kepala Istri, Pria di Denpasar Ditemukan Tewas

Kewajiban membayar restitusi Rp197 juta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widha Sinulingga, sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.



Penembakan ini terjadi saat pagelaran dangdut. Saat iotu, Briptu Muhammad Kharisma bertugas mengamankan acara tersebut, dengan membawa senjata api laras panjang. Saat terjadi keributan, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan menewaskan korban Aldi Apriyanto.

Baca juga: Memilukan, Pria di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Terjepit Mesin Penggilingan Padi

Terdakwa dituntut dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, setelah mendengar keterangan delapan saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa, dan dua saksi ahli.

JPU menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. "Membebankan restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata Widha Sinulingga.

Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut Widha Sinulingga, antara lain perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, JPU menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati, dengan hakim anggota Iman Santoso, dan I Gede Adi Muliawan. Persidangan dilaksanakan semi hibrid, di mana majelis hakim JPU, dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Polwan oleh Kapolres, Kapolda Sulawesi Utara: Sudah Ditangani Propam

Sidang akan kembali digelar pada 21 September 2023 mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim juga bakal memanggil LPSK, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tuntutan resititusi tersebut. "Kita jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa," tutur Annisa Noviyanti dalam persidangan.

Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk mempercepat penyusunan jawaban, usai sidang pledoi. Sebab, pemahaman terdakwa bakal berakhir pada tanggal 21 Oktober 2023 mendatang. Sehingga majelis hakim menargetkan maksimal vonis bakal mereka lakukan pada 11 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut nampak pula keluarga korban, rekan korban, serta juga kuasa hukum korban. Usai sidang, nampak ibu korban menangis tersedu dan harus dituntun ketika berjalan menuju ke kendaraannya.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Wahyudi menilai tuntutan JPU kepada terdakwa masih terlalu rendah. Pihaknya berharap Briptu M. Kharisma bisa dihukum maksimal. Keluarga sebenarnya merasa tuntutan tersebut masih kurang.

"Ya sebenarnya masih kurang, karena kami harap itu lebih. Tapi, karena pasal yang diberikan ke terdakwa mungkin itu jadi ya kami menghormati. Kami harap dihukum maksimal," kata Wahyudi selepas sidang.

Baca juga: 5 Remaja Digerebek Warga saat Mesum, 1 Sedang Hamil 8 Bulan

Mengenai restitusi yang dibebankan kepada terdakwa, Wahyudi menuturkan angka tersebut sudah dihitung secara seksama oleh LPSK, mempertimbangan kerugian yang dialami keluarga sepeninggal korban.

Seperti diketahui, selama ini korban adalah tulang punggung keluarga. Akibat dari kematian korban ayahnya sampai sakit, dan akhirnya meninggal. Saat ini ibu korban tinggal sendirian, dan harus menjadi tulang punggung keluarga. "Harapan kami (restitusi) juga terpenuhi. Karena korban itu sebagai tulang punggung keluarga," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Pasbata Bantu Ahmad...
Pasbata Bantu Ahmad Tri Efendi, Bocah yang Putus Sekolah demi Rawat Orang Tuanya yang Sakit
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Rekomendasi
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved