Polisi Penembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp197 Juta

Kamis, 14 September 2023 - 19:17 WIB
loading...
Polisi Penembak Pemuda Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara dan Restitusi Rp197 Juta
Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma dituntut 3,5 tahun penjara, akibat senjata api laras panjang yang dibawanya meletus saat pagelaran dangdut dan menewaskan Aldi Apriyanto. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
GUNUNGKIDUL - Anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma pelaku penembakan yang menewaskan pemuda asal Kabupaten Gunungkidul, Aldi Apriyanto dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, bintara Polri ini juga diwajibkan membayar restitusi Rp137 juta.



Kewajiban membayar restitusi Rp197 juta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widha Sinulingga, sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.



Penembakan ini terjadi saat pagelaran dangdut. Saat iotu, Briptu Muhammad Kharisma bertugas mengamankan acara tersebut, dengan membawa senjata api laras panjang. Saat terjadi keributan, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan menewaskan korban Aldi Apriyanto.



Terdakwa dituntut dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, setelah mendengar keterangan delapan saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa, dan dua saksi ahli.

JPU menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. "Membebankan restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata Widha Sinulingga.

Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut Widha Sinulingga, antara lain perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, JPU menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati, dengan hakim anggota Iman Santoso, dan I Gede Adi Muliawan. Persidangan dilaksanakan semi hibrid, di mana majelis hakim JPU, dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari.



Sidang akan kembali digelar pada 21 September 2023 mendatang, dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim juga bakal memanggil LPSK, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tuntutan resititusi tersebut. "Kita jadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa," tutur Annisa Noviyanti dalam persidangan.

Majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk mempercepat penyusunan jawaban, usai sidang pledoi. Sebab, pemahaman terdakwa bakal berakhir pada tanggal 21 Oktober 2023 mendatang. Sehingga majelis hakim menargetkan maksimal vonis bakal mereka lakukan pada 11 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut nampak pula keluarga korban, rekan korban, serta juga kuasa hukum korban. Usai sidang, nampak ibu korban menangis tersedu dan harus dituntun ketika berjalan menuju ke kendaraannya.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Wahyudi menilai tuntutan JPU kepada terdakwa masih terlalu rendah. Pihaknya berharap Briptu M. Kharisma bisa dihukum maksimal. Keluarga sebenarnya merasa tuntutan tersebut masih kurang.

"Ya sebenarnya masih kurang, karena kami harap itu lebih. Tapi, karena pasal yang diberikan ke terdakwa mungkin itu jadi ya kami menghormati. Kami harap dihukum maksimal," kata Wahyudi selepas sidang.



Mengenai restitusi yang dibebankan kepada terdakwa, Wahyudi menuturkan angka tersebut sudah dihitung secara seksama oleh LPSK, mempertimbangan kerugian yang dialami keluarga sepeninggal korban.

Seperti diketahui, selama ini korban adalah tulang punggung keluarga. Akibat dari kematian korban ayahnya sampai sakit, dan akhirnya meninggal. Saat ini ibu korban tinggal sendirian, dan harus menjadi tulang punggung keluarga. "Harapan kami (restitusi) juga terpenuhi. Karena korban itu sebagai tulang punggung keluarga," terangnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2543 seconds (0.1#10.140)