Dugaan Pelecehan Polwan oleh Kapolres, Kapolda Sulawesi Utara: Sudah Ditangani Propam

Kamis, 14 September 2023 - 08:29 WIB
loading...
Dugaan Pelecehan Polwan oleh Kapolres, Kapolda Sulawesi Utara: Sudah Ditangani Propam
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Setyo Budiyanto. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) berinisial Bripda DS, oleh Kapolres Bolaang Mongondow Utara, berinisial AKBP AA tengah diselidiki Bidpropam Polda Sulawesi Utara. Bahkan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Setyo Budiyanto.



Orang nomor satu di Polda Sulawesi Utara tersebut, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Polwan berinisial Bripda DS, oleh AKBP AA. Laporan tersebut, diketahuinya sejak beberapa minggu yang lalu, akan tetapi sudah viral di media.



"Dari internal sendiri sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini. Untuk itu kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Sulawesi Utara," ujar jenderal polisi bintang dua tersebut.



Bripda DS melaporkan atasannya sendiri ke Polda Sulawesi Utara, karena sudah tidak nyawan saat bekerja akibat pelecehan seksual yang dialaminya. Pelecehan seksual itu pertama kali dialaminya pada Agustus 2022, dan terus berulang.

Bahkan, Bripda DS mengaku sempat dipeluk serta berupaya dicium oleh AKBP AA. Usai kejadian pertama, Bripda DS menyebut AKBP AA memintanya untuk tidak menceritakan hal ini ke siapa-siapa.



Setelah delapan bulan menyimpan rapat-rapat pelecehan seksual yang dialaminya, Bripda DS akhirnya tak kuat menahannya karena selalu dihantui ketakutan dan ketidaknyamanan. Dia memberanikan diri menuliskan surat ke Kapolda Sulawesi Utara.

"Kejadian seperti ini (pelecehan seksual) sering dilakukan, tapi kadang saya menghindar dan tak mau menghadap kalau dipanggil. Karena saya takut akan kejadian seperti itu lagi," kata Bripda DS.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4547 seconds (0.1#10.140)