Duh! Teganya Teman Akrab Menipu hingga Rp1 Miliar di Surabaya
Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:13 WIB
loading...
Kastiwan buron selama dua bulan dari kejaran Kejaksaan Balikpapan bebas berkeliaran sejak Mei hingga Juli 2020 akhirnya pada Kamis (30/7/2020) malam ditangkap di wilayah Darmo Permai Surabaya. (Foto/Inews TV/Hari Tambayong)
A
A
A
SURABAYA - Kastiawan warga Surabaya yang menjadi buron terpidana pemalsu akta otentik obyek tanah beromzet miliaran rupiah dibekuk Polda Jawa Timur .
Kastiwan buron selama dua bulan dari kejaran Kejaksaan Balikpapan. Terpidana yang bebas berkeliaran sejak Mei hingga Juli 2020 akhirnya pada Kamis (30/7/2020) malam ditangkap di wilayah Darmo Permai Surabaya.
Terpidana Kastiawan merupakan warga Surabaya yang tinggal di Jalan Mekarsari, Balikpapan ini ditangkap langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan. (BACA JUGA: Salurkan Hewan Kurban, Youtuber Putra Siregar Raih 2 Rekor MURI)
Saat ditangkap terpidana mengenakan kaos warna orange dengan celana jeans pendek di kawasan Darmo Permai.
Penangkapan itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, dalam pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik yang tuntas disidangkan di Balikpapan.
Kastiwan buron selama dua bulan dari kejaran Kejaksaan Balikpapan. Terpidana yang bebas berkeliaran sejak Mei hingga Juli 2020 akhirnya pada Kamis (30/7/2020) malam ditangkap di wilayah Darmo Permai Surabaya.
Terpidana Kastiawan merupakan warga Surabaya yang tinggal di Jalan Mekarsari, Balikpapan ini ditangkap langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan. (BACA JUGA: Salurkan Hewan Kurban, Youtuber Putra Siregar Raih 2 Rekor MURI)
Saat ditangkap terpidana mengenakan kaos warna orange dengan celana jeans pendek di kawasan Darmo Permai.
Penangkapan itu sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, dalam pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik yang tuntas disidangkan di Balikpapan.
Lihat Juga :