Kronologi Jatanras Polda Kepri Ringkus Perampok Bos Sembako Batam di Bekasi

Selasa, 05 September 2023 - 08:27 WIB
loading...
Kronologi Jatanras Polda...
Subdit 3 Jatanras Polda Kepri meringkus PIJ (42), pelaku perampokan bos toko sembako di Fanindo, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus PIJ (42), pelaku perampokan bos toko sembako di Fanindo, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada Jumat 25 Agustus 2023. Dalam aksinya PIJ membawa kabur uang tunai Rp190 juta.

Pelaku PIJ ditangkap Polda Kepri dalam pelariannya di rest area parkir truk kontainer di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. ”Pelaku merupakan residivis kasus serupa,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (5/8/2023).

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menemukan jejak PIJ di wilayah Jakarta. Kemudian petugas bergerak mengejar pelaku dan mengamankannya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



Robby menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mengantar korban mendampingi ke bank dan mengancam korban berinisial JN (28), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp190 juta yang akan disetor oleh korban di bank tersebut.

Sebelum sampai di bank, tersangka mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada korban JN. Lalu Korban berontak sehingga tersangka melaju kencang ke arah Sekupang, di Jalan Sei Temiang tersangka menendang korban keluar mobil.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau, uang tunai Rp7,2 juta, STNK, BPKB, jam tangan Alezandre Christie, dan sebuah ponsel. ”Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang,” ungkapnnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. ”Kasus ini masih kami dalami, untuk tersangka masih kami lakukan interogasi atas kiprahnya selama ini,” tegasnya.



Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat apabila membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi untuk tidak ragu meminta bantuan kepada Polri.

”Kepolisian terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan,” ucapnya.

Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center Polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)