Kronologi Jatanras Polda Kepri Ringkus Perampok Bos Sembako Batam di Bekasi
Selasa, 05 September 2023 - 08:27 WIB
loading...
Subdit 3 Jatanras Polda Kepri meringkus PIJ (42), pelaku perampokan bos toko sembako di Fanindo, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus PIJ (42), pelaku perampokan bos toko sembako di Fanindo, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada Jumat 25 Agustus 2023. Dalam aksinya PIJ membawa kabur uang tunai Rp190 juta.
Pelaku PIJ ditangkap Polda Kepri dalam pelariannya di rest area parkir truk kontainer di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. ”Pelaku merupakan residivis kasus serupa,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (5/8/2023).
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menemukan jejak PIJ di wilayah Jakarta. Kemudian petugas bergerak mengejar pelaku dan mengamankannya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Kabur ke Bekasi, Perampok Bos Sembako Batam Ditangkap Polda Kepri
Robby menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mengantar korban mendampingi ke bank dan mengancam korban berinisial JN (28), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp190 juta yang akan disetor oleh korban di bank tersebut.
Pelaku PIJ ditangkap Polda Kepri dalam pelariannya di rest area parkir truk kontainer di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. ”Pelaku merupakan residivis kasus serupa,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (5/8/2023).
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menemukan jejak PIJ di wilayah Jakarta. Kemudian petugas bergerak mengejar pelaku dan mengamankannya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Kabur ke Bekasi, Perampok Bos Sembako Batam Ditangkap Polda Kepri
Robby menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mengantar korban mendampingi ke bank dan mengancam korban berinisial JN (28), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp190 juta yang akan disetor oleh korban di bank tersebut.
Lihat Juga :