Kabur ke Bekasi, Perampok Bos Sembako Batam Ditangkap Polda Kepri
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Putra Indra Jaya ditangkap anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), di Bekasi, Jawa Barat. Putra ditangkap karena melakukan perampokan bos sembako di Kota Batam, Jeni Cang, dan berhasil menggasak uang Rp190 juta.
Saat ditangkap, pelaku perampokan tersebut berusaha melawan petugas yang sudah mengintai keberadaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merampok majikannya sendiri, yang merupakan penyandang tuna wicara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Pandra Arsyad menyebut, pelaku nekat merapok majikannya karena tergiur uang milik korban. "Pelaku perampokan tersebut, sudah dua bulan bekerja sebagai sopir di tempat usaha korban," tuturnya.
Peristiwa perampokan terjadi saat pelaku hendak mengantarkan korban ke sebuah bank di kawasan Fanindo, Batu Aji, Kota Batam. Pelaku sempat melukai korban dengan pisau yang sudah disiapkannya di dalam saku.
Korban yang berusaha menyelamatkan uang sebanyak Rp190 juta, tak bisa berbuat banyak. "Pelaku sempat mendorong korban di tengah jalan sepi, di kawasan pemakamam umum Sungai Temiang, Batu Aji," terang Pandra.
Selain menangkap pelaku perampokan, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah pisau untuk mengancam korban, serta barang-barang berharga yang sudah dibeli pelaku dari hasil perampokan.
Uang hasil perampokan tersebut, diakui oleh pelaku telah habis untuk berfoya-foya dan pesta narkoba dengan teman-teman pelaku di Jakarta. Pelaku perampokan tersebut, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga
Saat ditangkap, pelaku perampokan tersebut berusaha melawan petugas yang sudah mengintai keberadaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merampok majikannya sendiri, yang merupakan penyandang tuna wicara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Pandra Arsyad menyebut, pelaku nekat merapok majikannya karena tergiur uang milik korban. "Pelaku perampokan tersebut, sudah dua bulan bekerja sebagai sopir di tempat usaha korban," tuturnya.
Peristiwa perampokan terjadi saat pelaku hendak mengantarkan korban ke sebuah bank di kawasan Fanindo, Batu Aji, Kota Batam. Pelaku sempat melukai korban dengan pisau yang sudah disiapkannya di dalam saku.
Korban yang berusaha menyelamatkan uang sebanyak Rp190 juta, tak bisa berbuat banyak. "Pelaku sempat mendorong korban di tengah jalan sepi, di kawasan pemakamam umum Sungai Temiang, Batu Aji," terang Pandra.
Selain menangkap pelaku perampokan, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah pisau untuk mengancam korban, serta barang-barang berharga yang sudah dibeli pelaku dari hasil perampokan.
Uang hasil perampokan tersebut, diakui oleh pelaku telah habis untuk berfoya-foya dan pesta narkoba dengan teman-teman pelaku di Jakarta. Pelaku perampokan tersebut, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)