Selain Dideportasi, 3 Warga China Pelanggar Izin Tinggal Masuk Daftar Cekal

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:05 WIB
loading...
Selain Dideportasi,...
Pihak Imigrasi Makassar merilis terkait tiga WNA China pelanggar izin tinggal yang akan dideportasi pada 3 Agustus 2020. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19, tiga warga negara asing (WNA) asal China segera dideportasi oleh pihak Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar . Tak sebatas dideportasi, mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal alias sudah tidak diperbolehkan lagi memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar, Andi Pallawarukka, mengatakan ketiga warga China yang dideportasi itu adalah wanita berinisial Lai Min Hong (53) serta pasangan suami istri, Cai Yongcong (39) dan Chen Xia (37). Mereka akan diberangkatkan menggunakan pesawat charter maskapai Lion Air di Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan berlanjut ke Guangzhou, China.

Pallawarukka menjelaskan ketiganya akan dideportasi pada Senin 3 Agustus 2020, dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Ketiga warga China pelanggar izin tinggal ini sebelumnya sempat dititipkan di Rudenim Makassar pada bulan Maret dan April 2020.

Baca Juga: Imigrasi Makassar Segera Deportasi 3 WNA China Pelanggar Izin Tinggal

"Harusnya bulan Maret dan satu orang di bulan April dideportasi. Tapi karena adanya COVID-19 dan tidak ada penebangan reguler untuk mereka kembali ke negaranya, makanya baru bisa sekarang. Jadi kita koordinasi dengan kedutaan China di Jakarta bersama pihak keluarganya dan sepakat untuk charter flight (pesawat charter)," ungkapnya, Sabtu (30/7/2020).

Dari kesepakatan tersebut, pihak keluarga siap menanggung biaya pemulangan ketiga WNA yang telah diproses hukum pidana di Sulsel, yakni Selayar dan Sinjai. "Kalau bayarannya ditanggung pihak keluarga masing-masing, saya tidak begitu tahu jumlahnya berapa (untuk charter flight)," papar Pallawarukka.

"Disamping tindakan deportasi. Mereka juga akan mendapatkan pencekalan, jadi ketiga WNA ini setelah dideportasi, tidak bisa kembali lagi ke wilayah Indonesia. Karena dimasukkan dalam daftar cekal," sambung dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Warga Negara Amerika...
Warga Negara Amerika Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi
Imigrasi Ngurah Rai...
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pemeran Film Dewasa Bonnie Blue Cs
Diduga Langgar Aturan...
Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, 4 WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakbar
Kemnaker Akan Koordinasi...
Kemnaker Akan Koordinasi dengan Imigrasi Deportasi WN China yang Aniaya Warga Batam
Malaysia Deportasi 37...
Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia Melalui Dumai
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
KJRI Kuching Kawal Pemulangan...
KJRI Kuching Kawal Pemulangan 2 Jenazah PMI dan Deportasi 151 WNI dalam Dua Hari
Ribuan Warga AS Bersatu...
Ribuan Warga AS Bersatu Lawan ICE, Tuntut Penghentian Operasi Deportasi
Rekomendasi
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved