Selain Dideportasi, 3 Warga China Pelanggar Izin Tinggal Masuk Daftar Cekal

Kamis, 30 Juli 2020 - 19:05 WIB
loading...
Selain Dideportasi,...
Pihak Imigrasi Makassar merilis terkait tiga WNA China pelanggar izin tinggal yang akan dideportasi pada 3 Agustus 2020. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19, tiga warga negara asing (WNA) asal China segera dideportasi oleh pihak Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar . Tak sebatas dideportasi, mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal alias sudah tidak diperbolehkan lagi memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar, Andi Pallawarukka, mengatakan ketiga warga China yang dideportasi itu adalah wanita berinisial Lai Min Hong (53) serta pasangan suami istri, Cai Yongcong (39) dan Chen Xia (37). Mereka akan diberangkatkan menggunakan pesawat charter maskapai Lion Air di Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan berlanjut ke Guangzhou, China.

Pallawarukka menjelaskan ketiganya akan dideportasi pada Senin 3 Agustus 2020, dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Ketiga warga China pelanggar izin tinggal ini sebelumnya sempat dititipkan di Rudenim Makassar pada bulan Maret dan April 2020.



"Harusnya bulan Maret dan satu orang di bulan April dideportasi. Tapi karena adanya COVID-19 dan tidak ada penebangan reguler untuk mereka kembali ke negaranya, makanya baru bisa sekarang. Jadi kita koordinasi dengan kedutaan China di Jakarta bersama pihak keluarganya dan sepakat untuk charter flight (pesawat charter)," ungkapnya, Sabtu (30/7/2020).

Dari kesepakatan tersebut, pihak keluarga siap menanggung biaya pemulangan ketiga WNA yang telah diproses hukum pidana di Sulsel, yakni Selayar dan Sinjai. "Kalau bayarannya ditanggung pihak keluarga masing-masing, saya tidak begitu tahu jumlahnya berapa (untuk charter flight)," papar Pallawarukka.

"Disamping tindakan deportasi. Mereka juga akan mendapatkan pencekalan, jadi ketiga WNA ini setelah dideportasi, tidak bisa kembali lagi ke wilayah Indonesia. Karena dimasukkan dalam daftar cekal," sambung dia.



Dia menambahkan Cai Yongcong (39) dan istrinya Chen Xia (37) menjalani pidana di Sulsel lantaran melanggar keimigrasian sesuai pasal 122 ayat A dan Pasal 121 ayat b, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. "Suami istri ini datang pakai visa wisata namun mereka berdagang di Sinjai," ungkapnya.

Alhasil, pasutri itu menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan subsider 2 bulan. "Jadi kurang lebih satu tahun di sini. Mereka jualan barang campuran, sepatu, sendal, karpet, baju dan lain-lain," jelas Pallawarukka.

Pelanggaran yang sama dilakukan Lai Min Hong, namun kata Pallawarukka, wanita paruh baya itu juga diduga memalsukan Kartu Izin Terbatas. "Mengakunya dikeluarkan dari Imigrasi Jakarta Barat, tapi setelah kita konfirmasi ternyata kantor Imigrasi di sana tidak pernah mengeluarkan kitas itu," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3200 seconds (0.1#10.140)