Rapat Pansus DPRD Katingan Putuskan Makzulkan Ahmad Yantenglie

Kamis, 09 Februari 2017 - 18:13 WIB
Rapat Pansus DPRD Katingan Putuskan Makzulkan Ahmad Yantenglie
Rapat Pansus DPRD Katingan Putuskan Makzulkan Ahmad Yantenglie
A A A
KATINGAN - Rapat paripurna ekspose kerja panitia khusus DPRD Katingan Kalteng, terkait kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, memutuskan untuk memakzulan bupati karena melanggar Undang-undang. "Kesimpulan dari ekspos hasil kerja pansus ini Bupati Katingan bisa dimakzulkan karena melanggar undang-undang," kata Ketua Pansus, Fahmi Fauzi via telepon, Kamis (9/2/2017).

DPRD merekomendasikan pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Rekomendasi itu mengemukan dalam rapat paripurna DPRD penyampaian hasil kerja pansus Kamis (9/2/2017) di aula DPRD Katingan.

Ketua pansus, Fahmi Fauzi membuka ekspose untuk selanjutnya dibacakan oleh lima anggota pansus secara bergantian. Mulai dari Supriyadi Fraksi PDI Perjuangan, kemudian diteruskan oleh Marcerius Fraksi Gerindra, Ahmad Saifud Fraksi Golkar, Herman Primansyah Fraksi Gandang Nyaru dan Bhakti Gunawan dari Fraksi Kebangkitan Amanat Nasional.

Sebelumnya, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mengaku heran dengan bocornya hasil kerja pansus tersebut. Padahal dia sudah mewanti wanti hasil kerja itu jangan sampai keluar sebelum diparipurnakan.

"Saya mendengar laporan dari teman-teman sudah ada yang keluar (muncul di medsos), bahkan sudah ada yang mengomentari," kata Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa mengomentari paripurna ekspos rekomendasi pansus, Kamis (9/2/2017).

Pasalnya, tutur Mantir hasil kerja pansus itu sifatnya rahasia. Namun malah bocor sebelum disampaikan dalam rapat paripurna. "Kalau dibocorkan anggota DPRD akan disanksi Badan Kehormatan DPRD karena melanggar tata tertib kita," timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5892 seconds (0.1#10.140)