Bobol Rumah Warga, Residivis di Bantul Kembali Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANTUL - Seorang
Atas laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mencari sejumlah keterangan dari serta barang bukti lainnya yang bisa digunakan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi terduga pelaku yang mengarah kepada satu nama yakni CBA yang kemudian oleh petugas berhasil diamankan.
"Setelah kami dalami, ternyata pelaku ini pernah ditahan di Polsek Pajangan pada tahun 2021 atas kasus yang sama (pencurian)," terangnya.
Adapun menurut pengakuan pelaku, uang senilai Rp2,5 juta yang berhasil dia dapatkan sudah digunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Selain uang, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Adapun terhadap pelaku, petugas mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Atas laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mencari sejumlah keterangan dari serta barang bukti lainnya yang bisa digunakan untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi terduga pelaku yang mengarah kepada satu nama yakni CBA yang kemudian oleh petugas berhasil diamankan.
"Setelah kami dalami, ternyata pelaku ini pernah ditahan di Polsek Pajangan pada tahun 2021 atas kasus yang sama (pencurian)," terangnya.
Adapun menurut pengakuan pelaku, uang senilai Rp2,5 juta yang berhasil dia dapatkan sudah digunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Selain uang, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Adapun terhadap pelaku, petugas mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(hri)