Bobol Rumah Warga, Residivis di Bantul Kembali Diringkus Polisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:22 WIB
loading...
Bobol Rumah Warga, Residivis di Bantul Kembali Diringkus Polisi
Seorang residivis berinisial CBA warga Pajangan, Bantul kembali diringkus polisi lantaran melakukan aksi pencurian. Foto/Yohanes Demo/MPI
A A A
BANTUL - Seorang residivis berinisial CBA warga Pajangan, Bantul kembali diringkus polisi lantaran kembali melakukan aksi pencurian di Dusun Kanutan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Bambanglipuro pada Sabtu (12/08/2023).

Kapolsek Bambanglipuro, AKP Rusdianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari korban Suharto, warga Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul pada Minggu (06/08/2023).

Dijelaskan, saat itu istri korban yang akan belanja di pasar hendak mengambil uang yang disimpan di dalam lemari. Namun, istri korban justru dibuat terkejut lantaran uang senilai Rp2,5 juta miliknya raib. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit smartphone merk Redmi 9.

"Korban kemudian membuat laporan kepada petugas," ujar Rusdianto dalam konferensi pers di Polsek Bambanglipuro, Senin (14/08/2023).


">

Atas laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mencari sejumlah keterangan dari serta barang bukti lainnya yang bisa digunakan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi terduga pelaku yang mengarah kepada satu nama yakni CBA yang kemudian oleh petugas berhasil diamankan.

"Setelah kami dalami, ternyata pelaku ini pernah ditahan di Polsek Pajangan pada tahun 2021 atas kasus yang sama (pencurian)," terangnya.

Adapun menurut pengakuan pelaku, uang senilai Rp2,5 juta yang berhasil dia dapatkan sudah digunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Selain uang, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Adapun terhadap pelaku, petugas mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)