Soal Kasus Kekerasan Seksual di Bali, Grab Kerahkan Satgas dan Dampingi Korban

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:41 WIB
loading...
Soal Kasus Kekerasan Seksual di Bali, Grab Kerahkan Satgas dan Dampingi Korban
Grab Indonesia mengecam keras kasus kekeresan seksual yang menimpa penumpang ojol asal Brazil di Bali. Foto/Ilustrasi
A A A
BALI - Aksi dugaan pemerkosaan terhadap penumpang ojol WNA asal Brazil yang terjadi di Bali di hari Minggu lalu mendapatkan titik terang. Pada Selasa malam, 8 Agustus 2023, pihak Kapolresta Denpasar berhasil meringkus tersangka di Pasuruan, Jawa Timur.

Menanggapi kasus yang melibatkan drivernya, Grab mengecam aksi tak bermoral ini.

“Grab mengecam keras. Jika ada pengemudi atau mitra yang melanggar dua hal itu, maka merupakan pelanggaran berat terhadap komitmen perusahaan dan kode etik Mitra Pengemudi,” ujar Mayang Schreiber, Chief Communications Officer Grab Indonesia, Kamis (10/8/2023).

Serius menindaklanjuti kasus ini, Grab langsung mengaktifkan investigasi internal dan mendampingi korban. ”Setelah menerima laporan mengenai insiden kepada seorang penumpang pada 6 Agustus 2023 di Bali, kami langsung mengambil langkah-langkah,” tuturnya.



Langkah-langkah itu yakni, menghubungi penumpang dan menyiagakan personel khusus untuk membantu komunikasi dan perlindungan keselamatan selama investigasi berlangsung.

Kemudian, menonaktifkan akun mitra pengemudi dan memulai proses investigasi internal, termasuk mengerahkan satuan tugas (SATGAS) khusus untuk melacak langsung keberadaan mitra pengemudi dimaksud.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Grab juga menawarkan pendampingan kuasa hukum dan dukungan sesi konseling dengan psikolog yang bersertifikasi dari lembaga kredibel di Bali untuk pemulihan kondisi psikologis penumpang.

”Pendampingan kuasa hukum bagi penumpang selama proses hukum berlangsung. Seluruh biaya sesi konseling, pendampingan kuasa hukum, biaya transportasi, serta medis yang diperlukan selama proses investigasi berlangsung sepenuhnya ditanggung Grab,” katanya.

Kemudian, melakukan pemeriksaan medis yang dibutuhkan, memberikan barang bukti pada penyidik, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengirimkan informasi pada Kedutaan Besar Brazil di Jakarta berdasarkan persetujuan dari penumpang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)