Idul Adha di Parepare: Takbir Keliling Ditiadakan, Salat Digelar di Masjid
loading...
A
A
A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menetapkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dilakukan di masjid, bukan di lapangan. Hal itu diputuskan demi menekan penyebaran COVID-19 yang masih cukup tinggi.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan imbauan tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Parepare per tanggal 24 Juli 2020. Edaran itu mengatur perihal pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian terkait situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 di Parepare. Diatur jelas mulai dari takbir keliling, pelaksanaan salat hingga penyembelihan hewan kurban.
Pemkot Parepare memastikan takbir keliling ditiadakan. Namun, masjid dan musala dianjurkan memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara dan diikuti oleh masyarakat muslim dengan takbir di rumah masing-masing.
"Adapun pelaksanaan Salat Idul Adha dilakukan di semua masjid dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan,” kata Taufan, Rabu (29/7/2020).
Penerapan protokol kesehatan di masjid, kata Taufan, mesti dilakukan secara ketat. Panitia dan pengurus masjid diminta memastikan area lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha dan lokasi penyembelihan hewan kurban bisa steril.
"Harus membatasi jumlah pintu atau jalur masuk dan keluar tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," tegas dia.
Selain itu, Taufan menyebut masjid juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar. Tak lupa menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan jika ditemukan jemaah bersuhu tubuh 37,5 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.
"Penerapan jaga jarak atau pembatasan jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter, juga diimbau untuk dilaksanakan," katanya.
Surat edaran juga mengatur secara ketat penyembelihan hewan kurban yakni harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengedepankan jaga jarak fisik (physical distancing) dan ketentuan lain untuk menjamin keamanan dan kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Dzulhijjah 1441 H yang digelar Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan imbauan tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Parepare per tanggal 24 Juli 2020. Edaran itu mengatur perihal pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian terkait situasi dan kondisi penyebaran COVID-19 di Parepare. Diatur jelas mulai dari takbir keliling, pelaksanaan salat hingga penyembelihan hewan kurban.
Pemkot Parepare memastikan takbir keliling ditiadakan. Namun, masjid dan musala dianjurkan memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara dan diikuti oleh masyarakat muslim dengan takbir di rumah masing-masing.
"Adapun pelaksanaan Salat Idul Adha dilakukan di semua masjid dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan,” kata Taufan, Rabu (29/7/2020).
Penerapan protokol kesehatan di masjid, kata Taufan, mesti dilakukan secara ketat. Panitia dan pengurus masjid diminta memastikan area lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha dan lokasi penyembelihan hewan kurban bisa steril.
"Harus membatasi jumlah pintu atau jalur masuk dan keluar tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan," tegas dia.
Selain itu, Taufan menyebut masjid juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar. Tak lupa menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan jika ditemukan jemaah bersuhu tubuh 37,5 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.
"Penerapan jaga jarak atau pembatasan jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter, juga diimbau untuk dilaksanakan," katanya.
Surat edaran juga mengatur secara ketat penyembelihan hewan kurban yakni harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengedepankan jaga jarak fisik (physical distancing) dan ketentuan lain untuk menjamin keamanan dan kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Dzulhijjah 1441 H yang digelar Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.
(tri)