Parah! Gadis Disabilitas Disekap dan Diperkosa Pengamen, Pelaku Dihajar Warga

Rabu, 02 Agustus 2023 - 18:06 WIB
loading...
Parah! Gadis Disabilitas Disekap dan Diperkosa Pengamen, Pelaku Dihajar Warga
Seorang pengamen di Kota Batam, ditangkap warga setelah tertangkap basah mencabuli remaja penyandang disabilitas di kawasan Batam Center. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Seorang pengamen jalanan yang diketahui bernama Wahyudi, ditangkap dan dihajar warga secara beramai-ramai usai kedapatan menyekap dan memperkosa gadis disabilitas. Penyekapan dan pemerkosaan itu terjadi di kawasan Ruli Eden Park, Batan Center, Kota Batam.



Pengamen yang biasa mangkal di kawasan Nagoya tersebut, menyekap dan memperkosa gadis penyandang disabilitas berinisial Ngs di kamar kos. Kasus ini terungkap saat ibu korban berinisial Sry tidak mendapati anak gadisnya di dalam rumah.



Sry yang panik anaknya tidak ada di rumah, mencoba mencari dan bertanya pada para tetangganya. Saat melewati kamar kos Wahyudi, Sry kaget karena mendengar suara anak gadisnya berada di dalam kamar tersebut.



Penasaran setelah mendengar suara anak gadisnya, Sry langsung mendobrak kamar kos Wahyudi, dan melihat anak gadisnya sedang diperkosa pelaku. Sungguh memilukan, Sry melihat mulut anak gadisnya dibekap oleh pelaku menggunakan kain sarung.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, saat melakukan pemerkosaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras) jenis tuak. "Saat melihat korban melintas di depan kosnya, pelaku langsung memanggil korban. Korban sempat menolak, lalu pelaku menyeretnya ke dalam kamar," terangnya.

Parah! Gadis Disabilitas Disekap dan Diperkosa Pengamen, Pelaku Dihajar Warga




Saat diperiksa polisi, Wahyudi mengaku mengenal korban karena tempat tinggal mereka berdekatan. Pelaku juga mengetahui korban adalah penyandang disabilitas. Akibat perbuatannya, Wahyudi kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Wahyudi juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81, dan Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 76 e dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7129 seconds (0.1#10.140)