Edan! 3 Kakek di Maros Ditangkap Polisi usai Bergiliran Cabuli Gadis Berusia 10 Tahun
Rabu, 26 Juli 2023 - 16:43 WIB
loading...
Tiga kakek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Maros, gara-gara mencabuli seorang gadis berusia 10 tahun secara bergiliran. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A
A
A
MAROS - Sungguh bejat kelakuan tiga kakek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pria-pria yang berusia 56-74 tahun tersebut ditangkap polisi, usai secara bergiliran mencabuli gadis berusia 10 tahun.
Baca juga: Sadis! Kecanduan Film Porno, Pria di Natuna Cabuli 3 Anak dengan Imbalan Rp5 Ribu
Mirisnya, pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan ketiga kakek itu selama dua tahun, hingga akhirnya terungkap dan dilakukan penangkapan. Dalam melancarkan aksi bejatnya, ketiga kakek ini memberi korban uang Rp5 ribu.
Ketiga kakek mesum yang telah mencabuli gadis belia tersebut, ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan. Petugas Satreskrim Polres Maros, langsung menangkap ketiganya di rumah masing-masing dan menggelandangnya ke Polres Maros.
Baca juga: 2 Gunung di Sulawesi Utara Berstatus Siaga, Begini Kondisinya Terkini
Pelaku pencabulan terhadap anak yang telah ditangkap polisi tersebut, diketahui berinisial K (56), R (67), dan H (74). Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka H dan K mengakui telah mencabuli korban pada tahun 2021.
Baca juga: Sadis! Kecanduan Film Porno, Pria di Natuna Cabuli 3 Anak dengan Imbalan Rp5 Ribu
Mirisnya, pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan ketiga kakek itu selama dua tahun, hingga akhirnya terungkap dan dilakukan penangkapan. Dalam melancarkan aksi bejatnya, ketiga kakek ini memberi korban uang Rp5 ribu.
Ketiga kakek mesum yang telah mencabuli gadis belia tersebut, ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan. Petugas Satreskrim Polres Maros, langsung menangkap ketiganya di rumah masing-masing dan menggelandangnya ke Polres Maros.
Baca juga: 2 Gunung di Sulawesi Utara Berstatus Siaga, Begini Kondisinya Terkini
Pelaku pencabulan terhadap anak yang telah ditangkap polisi tersebut, diketahui berinisial K (56), R (67), dan H (74). Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka H dan K mengakui telah mencabuli korban pada tahun 2021.
Lihat Juga :