Kejam! Siram Istri Pakai Air Panas, Suami di Lampung Barat Mewek Dijebloskan Tahanan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:33 WIB
loading...
Kejam! Siram Istri Pakai Air Panas, Suami di Lampung Barat Mewek Dijebloskan Tahanan
Seorang suami berinisial AAR (40) warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap polisi usai menganiaya istri dengan menyiramkan air panas. Foto/Dok. Polsek Sumberjaya
A A A
LAMPUNG BARAT - Seorang suami berinisial AAR (40) mewek dan tertunduk lemas, saat dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sumberjaya. Sebelumnya, AAR secara brutal menganiaya istrinya sendiri berinisial RS (37), dengan cara menyiramkan air panas ke tubuh istrinnya tersebut.



Sebelum disiram air panas, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, juga dipukuli oleh pelaku. Akibat dianiaya dengan cara dipukuli dan disiram air panas, kulit korban melepuh serta memar-memar.



Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri mengatakan, pelaku dengan tega menganiaya istrinya sendiri dengan cara disiram air panas dan dipukuli. "Pelaku penganiayaan tersebut, telah berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," tegasnya.



Lebih lanjut Ery menuturkan, berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu terjadi di dalam rumahnya pada Kamis (27/7/2023). Saat itu korban sedang melipat pakaian sambil bersih-bersih. Tiba-tiba pelaku datang dan marah-marah, kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk.

"Pelaku juga memukul pipi korban menggunakan tangan kanan, dan menendang dada serta punggung korban," kata Ery. Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok, dan menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban.



Setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, korban langsung melaporkan ke Polsek Sumberjaya untuk ditindaklanjuti. "Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas, dan dilengkapi hasil visum dari Puskesmas Sumberjaya. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang penghapusan KDRT," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menganiaya istrinya lantaran tidak kuat menahan emosi. "Dia mengaku khilaf, karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis (kerang kecil) yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak," pungkas Ery
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)