Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter M Tidak Ditahan
Senin, 31 Juli 2023 - 19:46 WIB
loading...
Dokter berinisial M ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di Kota Makassar, Senin (31/7/2023). Foto/MPI/Abdoellah Nicolha
A
A
A
MAKASSAR - Seorang dokter berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di Kota Makassar. Kasus penganiayaan di warung kopi tersebut, sempat viral karena video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Baca juga: Miris! Gegara Biji Catur, Balita di Makassar Dianiaya Depan Ayahnya hingga Terjatuh
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, telah menetapkan M sebagai tersangka kasus penganiayaan, tetapi polisi tidak melakukan penahanan. Dokter tersebut, hanya dikenai wajib lapor selama proses penyidikan. "Pelaku tidak kita tahan, dan wajib lapor," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.
Ngajib menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan M terjadi saat korban secara spontan mengambil bidak catur. Saat itulah, M langsung memukul korban. "Pelaku emosional karena korban menjatuhkan pion dari papan catur, lalu melakukan penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: Tombak Majapahit Ditemukan di Situs Tribhuana Tunggadewi, Begini Penampakannya
Usai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV, selanjut polisi langsung menetapkan M sebagai tersangka penganiayaan. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum korban. "Hasil visum sudah ke luar, korban mengalami luka di bawah bibir," terang Ngajib.
Baca juga: Miris! Gegara Biji Catur, Balita di Makassar Dianiaya Depan Ayahnya hingga Terjatuh
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, telah menetapkan M sebagai tersangka kasus penganiayaan, tetapi polisi tidak melakukan penahanan. Dokter tersebut, hanya dikenai wajib lapor selama proses penyidikan. "Pelaku tidak kita tahan, dan wajib lapor," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.
Ngajib menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan M terjadi saat korban secara spontan mengambil bidak catur. Saat itulah, M langsung memukul korban. "Pelaku emosional karena korban menjatuhkan pion dari papan catur, lalu melakukan penganiayaan," ujarnya.
Baca juga: Tombak Majapahit Ditemukan di Situs Tribhuana Tunggadewi, Begini Penampakannya
Usai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV, selanjut polisi langsung menetapkan M sebagai tersangka penganiayaan. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum korban. "Hasil visum sudah ke luar, korban mengalami luka di bawah bibir," terang Ngajib.
Lihat Juga :