Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Dokter M Tidak Ditahan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang dokter berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita di Kota Makassar. Kasus penganiayaan di warung kopi tersebut, sempat viral karena video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, telah menetapkan M sebagai tersangka kasus penganiayaan, tetapi polisi tidak melakukan penahanan. Dokter tersebut, hanya dikenai wajib lapor selama proses penyidikan. "Pelaku tidak kita tahan, dan wajib lapor," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.
Ngajib menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan M terjadi saat korban secara spontan mengambil bidak catur. Saat itulah, M langsung memukul korban. "Pelaku emosional karena korban menjatuhkan pion dari papan catur, lalu melakukan penganiayaan," ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV, selanjut polisi langsung menetapkan M sebagai tersangka penganiayaan. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum korban. "Hasil visum sudah ke luar, korban mengalami luka di bawah bibir," terang Ngajib.
Lebih lanjut Ngajib mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap balita yang dilakukan M tersebut, terjadi pada Kamis (27/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di Warung Kopi Noni Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. "Awalnya ayah korban tidak mengetahui. Orang tua korban baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor pada Jumat (28/7/2023) siang," sebutnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara tersangka M mengakui telah memukul korban tersebut. Dia berdalih, pemukulan dilakukannya akibat kaget. "Saya kaget, makanya seperti (video) mengelak. Jadi tidak sengaja (memukul)," sebutnya.
M menambahkan, saat itu dia sedang bermain catur. Di saat bersamaan korban mengambil sejumlah pion catur sehingga mengganggu konsentrasinya. "Dia tidak hanya ambil satu pion saja, tapi ada yang lain. Sehingga saya refleks (memukul) dan kena tangannya," pungkasnya.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, telah menetapkan M sebagai tersangka kasus penganiayaan, tetapi polisi tidak melakukan penahanan. Dokter tersebut, hanya dikenai wajib lapor selama proses penyidikan. "Pelaku tidak kita tahan, dan wajib lapor," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.
Ngajib menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan M terjadi saat korban secara spontan mengambil bidak catur. Saat itulah, M langsung memukul korban. "Pelaku emosional karena korban menjatuhkan pion dari papan catur, lalu melakukan penganiayaan," ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV, selanjut polisi langsung menetapkan M sebagai tersangka penganiayaan. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum korban. "Hasil visum sudah ke luar, korban mengalami luka di bawah bibir," terang Ngajib.
Lebih lanjut Ngajib mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap balita yang dilakukan M tersebut, terjadi pada Kamis (27/7/2023) malam, sekitar pukul 23.00 Wita di Warung Kopi Noni Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. "Awalnya ayah korban tidak mengetahui. Orang tua korban baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor pada Jumat (28/7/2023) siang," sebutnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara tersangka M mengakui telah memukul korban tersebut. Dia berdalih, pemukulan dilakukannya akibat kaget. "Saya kaget, makanya seperti (video) mengelak. Jadi tidak sengaja (memukul)," sebutnya.
M menambahkan, saat itu dia sedang bermain catur. Di saat bersamaan korban mengambil sejumlah pion catur sehingga mengganggu konsentrasinya. "Dia tidak hanya ambil satu pion saja, tapi ada yang lain. Sehingga saya refleks (memukul) dan kena tangannya," pungkasnya.
(eyt)