Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris

Senin, 31 Juli 2023 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut, sama dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Muara Enim, yakni 10 tahun penjara. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa mengatakan masih berpikir untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, keputusan dari majelis hakim PN Muara Enim, sudah sesuai dengan tuntutan dalam persidangan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara. "Tetapi karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kami juga melakukan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," tuturnya.



Pembunuhan terhadap korban Hafizeno terjadi di Jalan Pramuka III Gang PGRI, Kelurahan Pasar III, Kabupaten Muara Enim. Korban yang merupakan pelajar sebuah SMK Negeri berusia 16 tahun tersebut, ditemukan meninggal dunia dengan luka robek di bagian kepala dan tangan.

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku berinisial Dav (17), yang juga merupakan pelajar satu sekolah dengan korban. Awalnya Dav meminta korban untuk ke rumahnya, untuk menemani menagih utang. Sesampai di rumah pelaku, korban diajak ke rumah nenek pelaku yang sedang kosong, lalu terjadi perkelahian hingga korban tewas.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.6106 seconds (0.1#10.140)