Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris

Senin, 31 Juli 2023 - 18:01 WIB
loading...
Sidang Putusan Kasus...
Kericuhan mewarnai persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Ibu korban pembunuhan berteriak histeris, dan memaki-maki terdakwa bersama orang tuanya. Foto/iNews TV/Edwinsah Satria
A A A
MUARA ENIM - Kericuhan mewarnai jalannya sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Ibu korban pembunuhan, berteriak histeris, dan memaki-maki terdakwa serta orang tua terdakwa di dalam ruang persidangan.

Baca juga: Ngeri! Keluarga Sebut Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Senior Gara-gara Tolak Bisnis Senjata Api Ilegal

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Muara Enim, Joni Mauluddin Saputra, dan didampingi hakim anggota, Titis Ayu, dan Wulandari Dewi Yanti tersebut, beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan, yang korbannya diketahui bernama Hafizeno.



Orang tua korban begitu kecewa, setelah mendengarkan putusan majelis hakim atas pembunuhan yang menimpa korban Hafizeno. Ibu korban sampai memaki-maki terdakwa, bersama orang tua terdakwa yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.

Baca juga: Brutal! Lerai Perebutan Lahan Parkir, Lansia di Malang Justru Babak Belur Dikeroyok

Bahkan, ayah dan paman korban dengan penuh emosi sempat berupaya mengejar terdakwa saat dibawa ke luar ruang sidang. Sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut, dijaga ketat aparat gabungan dari TNI dan Polri, serta petugas keamanan PN Muara Enim.

Majelis hakim PN Muara Enim, secara bergantian membacakan putusan setebal 60 halaman di depan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara terdakwa. Sidang terbuka ini, dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan mejelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP.

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris


Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut, sama dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Muara Enim, yakni 10 tahun penjara. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa mengatakan masih berpikir untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, keputusan dari majelis hakim PN Muara Enim, sudah sesuai dengan tuntutan dalam persidangan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara. "Tetapi karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kami juga melakukan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," tuturnya.

Baca juga: Viral! Bule Tanpa Malu Bersetubuh di Tepi Pantai dan Ditonton Banyak Orang

Pembunuhan terhadap korban Hafizeno terjadi di Jalan Pramuka III Gang PGRI, Kelurahan Pasar III, Kabupaten Muara Enim. Korban yang merupakan pelajar sebuah SMK Negeri berusia 16 tahun tersebut, ditemukan meninggal dunia dengan luka robek di bagian kepala dan tangan.

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku berinisial Dav (17), yang juga merupakan pelajar satu sekolah dengan korban. Awalnya Dav meminta korban untuk ke rumahnya, untuk menemani menagih utang. Sesampai di rumah pelaku, korban diajak ke rumah nenek pelaku yang sedang kosong, lalu terjadi perkelahian hingga korban tewas.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Rekomendasi
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved