Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris

Senin, 31 Juli 2023 - 18:01 WIB
loading...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Kericuhan mewarnai persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Ibu korban pembunuhan berteriak histeris, dan memaki-maki terdakwa bersama orang tuanya. Foto/iNews TV/Edwinsah Satria
A A A
MUARA ENIM - Kericuhan mewarnai jalannya sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Ibu korban pembunuhan, berteriak histeris, dan memaki-maki terdakwa serta orang tua terdakwa di dalam ruang persidangan.



Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Muara Enim, Joni Mauluddin Saputra, dan didampingi hakim anggota, Titis Ayu, dan Wulandari Dewi Yanti tersebut, beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan, yang korbannya diketahui bernama Hafizeno.



Orang tua korban begitu kecewa, setelah mendengarkan putusan majelis hakim atas pembunuhan yang menimpa korban Hafizeno. Ibu korban sampai memaki-maki terdakwa, bersama orang tua terdakwa yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.



Bahkan, ayah dan paman korban dengan penuh emosi sempat berupaya mengejar terdakwa saat dibawa ke luar ruang sidang. Sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut, dijaga ketat aparat gabungan dari TNI dan Polri, serta petugas keamanan PN Muara Enim.

Majelis hakim PN Muara Enim, secara bergantian membacakan putusan setebal 60 halaman di depan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara terdakwa. Sidang terbuka ini, dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan mejelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP.

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris


Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut, sama dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Muara Enim, yakni 10 tahun penjara. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa mengatakan masih berpikir untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, keputusan dari majelis hakim PN Muara Enim, sudah sesuai dengan tuntutan dalam persidangan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara. "Tetapi karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kami juga melakukan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," tuturnya.



Pembunuhan terhadap korban Hafizeno terjadi di Jalan Pramuka III Gang PGRI, Kelurahan Pasar III, Kabupaten Muara Enim. Korban yang merupakan pelajar sebuah SMK Negeri berusia 16 tahun tersebut, ditemukan meninggal dunia dengan luka robek di bagian kepala dan tangan.

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku berinisial Dav (17), yang juga merupakan pelajar satu sekolah dengan korban. Awalnya Dav meminta korban untuk ke rumahnya, untuk menemani menagih utang. Sesampai di rumah pelaku, korban diajak ke rumah nenek pelaku yang sedang kosong, lalu terjadi perkelahian hingga korban tewas.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)