Modus Bujuk Rayu Oknum Guru Ngaji di Malang saat Cabuli Muridnya

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:10 WIB
loading...
Modus Bujuk Rayu Oknum Guru Ngaji di Malang saat Cabuli Muridnya
Polres Malang meringkus guru ngaji yang cabuli lima muridnya di Kabupaten Malang. Foto/Istimewa
A A A
MALANG - Satreskrim Polres Malang mengamankan satu terduga oknum guru mengaji yang diduga mencabuli muridnya. Oknum guru ngaji berinisial NA (41) merupakan warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh ke lima muridnya. Pelaku biasanya menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian sensitif korban.

”NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma,” ucap Ahmad Taufik, Kamis (27/7/2023).



Guna memuluskan aksi bejatnya, NA mendoktrin korbannya yang masih tetangganya sendiri, agar mau mengikuti perbuatannya dengan dalih mendapat pahala. Apalagi korban tidak berani melapor, karena sosok NA yang merupakan guru mengaji.

”Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji. Modus yang digunakan tersangka yakni memerdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala,” ujar dia.

Hal ini membuat pelaku dengan mulus melancarkan aksinya. Total ada lima korban murid di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) berulangkali sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.



"Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB," ucapnya.

NA sendiri kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Malang usai proses penyidikan. Sedangkan korban telah didampingi oleh tim psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

”Kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan. Pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)