Crazy Rich Brebes Tersangka Korupsi Pertambangan, Diborgol dan Dijebloskan Tahanan
Selasa, 18 Juli 2023 - 20:22 WIB
loading...
Crazy rich asal Brebes, Jawa Tengah, berinisial WAS diborgol dan dijebloskan tahanan oleh tim jaksa penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, karena menjadi tersangka kasus korupsi pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A
A
A
KONAWE - Crazy rich asal Brebes, Jawa Tengah, berinisial WAS dan dijebloskan tahanan oleh tim jaksa penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Selasa (18/7/2023). Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Mafia Tanah Caturtunggal, Sri Sultan HB X: Tanggung Sendiri!
Penahanan terhadap WAS tersebut, dilakukan tim jaksa penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Menurut Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, WAS ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti-bukti kuat tentang keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Pertambangan nikel tersebut, berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun. Setelah ditetapkan tersangka, WAS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta.
Baca juga: Wanita Muda Beli Tas Berlapis Emas Rp553 Juta Bikin Gempar Makassar
"Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat, penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari, untuk penyidikan," ungkap Ade, Selasa (18/7/2023)
Ade menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasional (KSO), antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara, dan Konawe Utara.
WAS sebagai pemilik PT LAM, adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel, dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT KKP, dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiono.
![Crazy Rich Brebes Tersangka Korupsi Pertambangan, Diborgol dan Dijebloskan Tahanan]()
"Ore nikel yang berasal dari PT Antam, seolah-olah di ambil dari luar dan dijual beberapa semester di Morosi Konawe, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari PT Antam," ujar Ade.
Mantan Kajari Wakatobi ini menjelaskan, berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
Baca juga: Geger Harta Gono-gini, Rumah di Kediri Dihancurkan Pakai Alat Berat hingga Rata Tanah
"Pada kenyataannya, PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor, untuk melakukan penambangan ore nikel, dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu, atau dikenal dengan sebutan dokter (Dokumen Terbang)," terang Ade.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambang di IUP PT Antam Konawe Utara, Kejati Sulawesi Utara, telah menetapkan empat tersangka yakni berinisial HW yang menjabat sebagai General Manajer Antam UBPN Konawe Utara; AA selaku direktur PT KKP; Gl selaku pelaksana lapangan PT LAM; dan OS selaku direktur PT LAM.
Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Mafia Tanah Caturtunggal, Sri Sultan HB X: Tanggung Sendiri!
Penahanan terhadap WAS tersebut, dilakukan tim jaksa penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Menurut Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, WAS ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti-bukti kuat tentang keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Pertambangan nikel tersebut, berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun. Setelah ditetapkan tersangka, WAS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta.
Baca juga: Wanita Muda Beli Tas Berlapis Emas Rp553 Juta Bikin Gempar Makassar
"Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat, penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari, untuk penyidikan," ungkap Ade, Selasa (18/7/2023)
Ade menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasional (KSO), antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara, dan Konawe Utara.
WAS sebagai pemilik PT LAM, adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel, dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT KKP, dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiono.

"Ore nikel yang berasal dari PT Antam, seolah-olah di ambil dari luar dan dijual beberapa semester di Morosi Konawe, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari PT Antam," ujar Ade.
Mantan Kajari Wakatobi ini menjelaskan, berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
Baca juga: Geger Harta Gono-gini, Rumah di Kediri Dihancurkan Pakai Alat Berat hingga Rata Tanah
"Pada kenyataannya, PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor, untuk melakukan penambangan ore nikel, dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu, atau dikenal dengan sebutan dokter (Dokumen Terbang)," terang Ade.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambang di IUP PT Antam Konawe Utara, Kejati Sulawesi Utara, telah menetapkan empat tersangka yakni berinisial HW yang menjabat sebagai General Manajer Antam UBPN Konawe Utara; AA selaku direktur PT KKP; Gl selaku pelaksana lapangan PT LAM; dan OS selaku direktur PT LAM.
(eyt)
Lihat Juga :