Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Pria di Tasikmalaya Kuras Brankas Mertua Berisi 1,6 Kg Emas Senilai Rp1,5 Miliar

Kamis, 06 Juli 2023 - 19:33 WIB
loading...
Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Pria di Tasikmalaya Kuras Brankas Mertua Berisi 1,6 Kg Emas Senilai Rp1,5 Miliar
Pria berinisial DD (36) ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, setelah menguras brankas mertuanya sendiri, yang berisi 1,6 kg emas seharga Rp1,5 miliar. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Aksi nekat dilakukan pria berinisial DD (36). Gara-gara terlilit pinjaman online (Pinjol), DD nekat menguras isi brankas milik mertuanya. Dia mencuri 1,6 kg emas senilai Rp1,5 miliar yang tersimpan dalam brankas tersebut.



Selain perhiasan emas, DD juga mencuri uang tunai Rp116 juta yang ada dalam brankas tersebut. Akibat ulahnya tersebut, DD akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, dan dijebloskan tahanan untuk kepentingan penyelidikan.



Aksi pencurian isi brankas tersebut, terjadi di rumah korban yang ada di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jabar. Dari hasil pemeriksaan polisi, DD mengaku terjerat pinjol senilai Rp100 juta.



Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, setelah menerima laporan dari korban tentang terjadinya pencurian isi brankas tersebut, langsung dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP, di rumah korban tak ada kerusakan. Akhirnya disimpulkan pelakunya merupakan orang dekat korban, dan kami berhasil menangkap DD yang merupakan menantu korban," tutur Zainal.

Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Pria di Tasikmalaya Kuras Brankas Mertua Berisi 1,6 Kg Emas Senilai Rp1,5 Miliar


Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, DD sangat cerdik dalam melancarkan aksi pencuriannya. Pelaku terlebih dahulu menyimpan sepeda motornya di SPBU yang tak jauh dari rumah korban, kemudian masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan memadamkan aliran listrik.

"Saat korban dan pembantunya mengecek aliran listrik, pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil brankas. Pelaku sudah mengetahui secara jelas letak brankas yang akan dicuri. Pelaku sempat terkejut saat lampu rumah kembali menyala, dan langsung bersembunyi di kamar yang lain," ungkapnya.



Pelaku akhirnya menunggu korban tertidur, dan kembali mematikan listrik. Setelah menunggu dan tak ada reaksi dari korban, pelaku kembali masuk ke kamar korban dengan cara merangkak untuk mengambil brankas. Akibat perbuatannya, pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Adik korban, Aan Iskandar (66) mengaku tidak menyangka dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan pelaku, kerena antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah. "Kami bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)