Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Pria di Tasikmalaya Kuras Brankas Mertua Berisi 1,6 Kg Emas Senilai Rp1,5 Miliar

Kamis, 06 Juli 2023 - 19:33 WIB
loading...
Terlilit Pinjol Rp100...
Pria berinisial DD (36) ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, setelah menguras brankas mertuanya sendiri, yang berisi 1,6 kg emas seharga Rp1,5 miliar. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Aksi nekat dilakukan pria berinisial DD (36). Gara-gara terlilit pinjaman online (Pinjol), DD nekat menguras isi brankas milik mertuanya. Dia mencuri 1,6 kg emas senilai Rp1,5 miliar yang tersimpan dalam brankas tersebut.

Baca juga: Janda Anak 7 Nyaris Dihajar Massa usai Tertangkap Basah Mencopet

Selain perhiasan emas, DD juga mencuri uang tunai Rp116 juta yang ada dalam brankas tersebut. Akibat ulahnya tersebut, DD akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, dan dijebloskan tahanan untuk kepentingan penyelidikan.



Aksi pencurian isi brankas tersebut, terjadi di rumah korban yang ada di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jabar. Dari hasil pemeriksaan polisi, DD mengaku terjerat pinjol senilai Rp100 juta.

Baca juga: Brutal! Geng Motor Serang Permukiman, 3 Pemuda Terluka

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, setelah menerima laporan dari korban tentang terjadinya pencurian isi brankas tersebut, langsung dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP, di rumah korban tak ada kerusakan. Akhirnya disimpulkan pelakunya merupakan orang dekat korban, dan kami berhasil menangkap DD yang merupakan menantu korban," tutur Zainal.

Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Pria di Tasikmalaya Kuras Brankas Mertua Berisi 1,6 Kg Emas Senilai Rp1,5 Miliar


Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, DD sangat cerdik dalam melancarkan aksi pencuriannya. Pelaku terlebih dahulu menyimpan sepeda motornya di SPBU yang tak jauh dari rumah korban, kemudian masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan memadamkan aliran listrik.

"Saat korban dan pembantunya mengecek aliran listrik, pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil brankas. Pelaku sudah mengetahui secara jelas letak brankas yang akan dicuri. Pelaku sempat terkejut saat lampu rumah kembali menyala, dan langsung bersembunyi di kamar yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Kericuhan Pecah di Depan Pesantren Al Zaytun Akibatkan Sejumlah Polwan Terluka, Begini Penampakannya

Pelaku akhirnya menunggu korban tertidur, dan kembali mematikan listrik. Setelah menunggu dan tak ada reaksi dari korban, pelaku kembali masuk ke kamar korban dengan cara merangkak untuk mengambil brankas. Akibat perbuatannya, pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Adik korban, Aan Iskandar (66) mengaku tidak menyangka dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan pelaku, kerena antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah. "Kami bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Arus Keluar dan Masuk...
Arus Keluar dan Masuk Tasikmalaya via Lingkar Gentong Macet, Polisi Rekayasa Lalin
Arus Balik H+1 hingga...
Arus Balik H+1 hingga H+7, 101.189 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong
11.776 Kendaraan Tinggalkan...
11.776 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong pada H+7 Petang, Didominasi Pemotor
H+5 Lebaran, Arus Balik...
H+5 Lebaran, Arus Balik di Lingkar Gentong Ramai Lancar
H+4 Lebaran 2026, Arus...
H+4 Lebaran 2026, Arus Lalin Lingkar Gentong Ramai Lancar
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Sebastian Beccacece...
Sebastian Beccacece Mundur Setelah Ekuador Tersingkir di Piala Dunia 2026
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Eks Jenderal Zionis:...
Eks Jenderal Zionis: Netanyahu Mengarang Iran Miliki Bom Nuklir untuk Menakuti Publik Israel
Berita Terkini
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved