Miris! Gadis Belia di Parepare Jalankan Prostitusi Online, Jual 2 Anak-anak ke Pria Hidung Belang

Senin, 03 Juli 2023 - 17:17 WIB
loading...
Miris! Gadis Belia di Parepare Jalankan Prostitusi Online, Jual 2 Anak-anak ke Pria Hidung Belang
Gadis belia berinisial DM (18) diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres parepare, karena menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual gadis-gadis belia ke pria hidung belang. Foto/iNews TV/Erwin Eka Pratama
A A A
PAREPARE - Gadis belia di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang diketahui berinisial DM (18) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare. DM ditangkap polisi, karena menjalankan bisnis prostitusi online.



Dalam menjalankan bisnis layanan ranjang tersebut, DM menjajakan anak-anak gadis kepada pria hidung belang. Bisnis prostitusi online ini terungkap, setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.



DM berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi online tersebut. Dia menjajakan dua gadis belia kepada para pria hidung belang, yakni berinisial HH yang masih berusia 14 tahun, dan HR yang usianya baru 16 tahun.



Kepada petugas, DM mengakui telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama satu bulan, dengan memanfaatkan media sosial. Setiap melayani pria hidung belang, para korban mendapatkan upah dari DM sebesar Rp200 ribu.

"Kasus prostitusi online yang dikendalikan seorang gadis belia ini, berhasil diungkap setelah ada laporan dari orang tua salah satu korban ke polisi," tegas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi.



Deki menjelaskan, selain menangkap pelaku mucikari prostitusi online, petugas juga menyita satu buah ponsel sebagai barang bukti. Ponsel itu, digunakan tersangka untuk menjajakan dua korban kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, kini DM harus mendekam di sel tahanan Polres Parepare, untuk kepentingan penyelidikan. DM juga terancam hukuman selama 10 tahun penjara, karena dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan undang-undang tentang perlindungan anak.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)