Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
Tiga Bulan Gadaikan...
Polsek Bulaksumur, Sleman, menunjukkan tersangka pengelapan mobil dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Bulaksumur. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya. Meskipun menyewakan kepada orang yang sudah dikenalnya.

(Baca juga: Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun )

Termasuk harus melengkapi berbagai alat keamanan maupun yang lainnya, untuk mengecek keberadaan mobil tersebut. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.

Hal ini seperti yang dilakukan warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, HS (44). Yaitu mengadaikan mobil yang disewanya. Bahkan selama tiga bulan tercatat 16 unit mobil rental yang sudah digadaikan.

Atas perbuatannya tersebut, sekarang HS mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Petugas juga mengamankan empat mobil rental yang digadaikan HS sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Bulaksumur Sleman, Kompol Sugiharo mengatakan, kasus ini berawal saat HS menyewa mobil rental AB 1645 NX milik Ony Agust Dhemiswara (44) di Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (15/5/2020). HS menyewa mobil selama satu bulan, yaitu 20 Mei-19 Juni 2020 dengan biaya sewa Rp4,3 juta dibayar dimuka.

"Karena HS ini pernah bekerja di rental mobil, maka pemilik mobil tidak keberatan. Apalagi juga ada kesepakatan selama dirental tidak boleh dipindahtangankan atau sebagai jaminan kepada pihak lain," kata Sugiharto saat ungkap kasus di Mapolesek Bulaksumur Sleman.

(Baca juga: Kisah Cahyo Widodo, Difabel Semarang yang Kini Punya Banyak Warung )

Namun saat jatuh tempo, HS tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak memberikan penjelasan kepada pemilik rental . Karena tidak ada kabar, pemilik rental melaporkan kasus itu ke Polsek Bulaksmur, Minggu (21/6/2020).

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data pendukung lain.

"Berdasarkan data dan informasi petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan HS dan menangkanya di daerah Candi, Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020)," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan mobil itu oleh HS dijadikan jaminan kepada seseorang dan selama tiga bulan telah mengadaikan mobil rental sebanyak 16 unit. Mobil itu digadikan antara Rp15 juta-25 juta tergantung dengan merk dan jenisnya.

"HS dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan," jelasnya.

(Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon Kota Tanam Padi Hidroponik )

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Sleman, Iptu Budi Pendi menambahkan, bagi masyarakat yang pernah merentalkan mobil kepada HS dan belum kembali, diminta untuk melapor ke kepolisian terdekat dan bisa mengecek ke Polsek Bulaksumur. Sebab dalam melakukan aksinya HS tidak hanya di Sleman, retapi juga di daerah lain, yaitu kota Yogya, Bantul dan Kulonprogo.

"Mobil-mobl rental itu ada yang digadaikan di Sleman dan diluar kota, seperti Temangung, Sukoharjo, Wonosari dan Bantul," tambahnya.

HS kepada petugas mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk bayar sewa mobil rental lainnya, sisanya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved