Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi
Polsek Bulaksumur, Sleman, menunjukkan tersangka pengelapan mobil dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Bulaksumur. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya. Meskipun menyewakan kepada orang yang sudah dikenalnya.

(Baca juga: Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun )

Termasuk harus melengkapi berbagai alat keamanan maupun yang lainnya, untuk mengecek keberadaan mobil tersebut. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.

Hal ini seperti yang dilakukan warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, HS (44). Yaitu mengadaikan mobil yang disewanya. Bahkan selama tiga bulan tercatat 16 unit mobil rental yang sudah digadaikan.

Atas perbuatannya tersebut, sekarang HS mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman. Petugas juga mengamankan empat mobil rental yang digadaikan HS sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Bulaksumur Sleman, Kompol Sugiharo mengatakan, kasus ini berawal saat HS menyewa mobil rental AB 1645 NX milik Ony Agust Dhemiswara (44) di Santren, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (15/5/2020). HS menyewa mobil selama satu bulan, yaitu 20 Mei-19 Juni 2020 dengan biaya sewa Rp4,3 juta dibayar dimuka.

"Karena HS ini pernah bekerja di rental mobil, maka pemilik mobil tidak keberatan. Apalagi juga ada kesepakatan selama dirental tidak boleh dipindahtangankan atau sebagai jaminan kepada pihak lain," kata Sugiharto saat ungkap kasus di Mapolesek Bulaksumur Sleman.

(Baca juga: Kisah Cahyo Widodo, Difabel Semarang yang Kini Punya Banyak Warung )

Namun saat jatuh tempo, HS tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak memberikan penjelasan kepada pemilik rental . Karena tidak ada kabar, pemilik rental melaporkan kasus itu ke Polsek Bulaksmur, Minggu (21/6/2020).

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data pendukung lain.

"Berdasarkan data dan informasi petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan HS dan menangkanya di daerah Candi, Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020)," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan mobil itu oleh HS dijadikan jaminan kepada seseorang dan selama tiga bulan telah mengadaikan mobil rental sebanyak 16 unit. Mobil itu digadikan antara Rp15 juta-25 juta tergantung dengan merk dan jenisnya.

"HS dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan," jelasnya.

(Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon Kota Tanam Padi Hidroponik )

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Sleman, Iptu Budi Pendi menambahkan, bagi masyarakat yang pernah merentalkan mobil kepada HS dan belum kembali, diminta untuk melapor ke kepolisian terdekat dan bisa mengecek ke Polsek Bulaksumur. Sebab dalam melakukan aksinya HS tidak hanya di Sleman, retapi juga di daerah lain, yaitu kota Yogya, Bantul dan Kulonprogo.

"Mobil-mobl rental itu ada yang digadaikan di Sleman dan diluar kota, seperti Temangung, Sukoharjo, Wonosari dan Bantul," tambahnya.

HS kepada petugas mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk bayar sewa mobil rental lainnya, sisanya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)