Polres Muba Tangkap 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal
Minggu, 25 Juni 2023 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Siswandi, untuk kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Ardiansyah tersebur, terjadi pada saat tersangka sedang duduk di pondok tempat penyulingan . Kemudian terdengar suara dentuman petir dari atas.
"Kemudian, Ardiyansyah melihat api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi," jelasnya.
Tersangka Ardiansyah yang merupakan pemilik lokasi penyulingan ditangkap pada saat berada di TKP dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah Mesin Pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar. Baca juga: Sadis! Geng Motor Bacok Warga Sukabumi Sambil Siaran Langsung di Media Sosial
Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi. Sementara untuk lokasi kebakaran di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, tiga orang ditangkap pada saat sedang berada di dalam Pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.
"Kemudian, Ardiyansyah melihat api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi," jelasnya.
Tersangka Ardiansyah yang merupakan pemilik lokasi penyulingan ditangkap pada saat berada di TKP dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah Mesin Pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar. Baca juga: Sadis! Geng Motor Bacok Warga Sukabumi Sambil Siaran Langsung di Media Sosial
Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi. Sementara untuk lokasi kebakaran di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, tiga orang ditangkap pada saat sedang berada di dalam Pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.
Lihat Juga :