Polres Muba Tangkap 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal
Minggu, 25 Juni 2023 - 18:40 WIB
loading...
Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu. Foto SINDOnews
A
A
A
MUBA - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Baca juga: Tersinggung Dimarahi, Pria di Banyung Lencir Bacok Kakak Kandung hingga Luka Parah
Ketiganya adalah Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, serta Merzi (18), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Lais.
"Untuk lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujar Siswandi, Minggu (25/6/2023).
Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Baca juga: Tersinggung Dimarahi, Pria di Banyung Lencir Bacok Kakak Kandung hingga Luka Parah
Ketiganya adalah Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, serta Merzi (18), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Lais.
"Untuk lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujar Siswandi, Minggu (25/6/2023).
Lihat Juga :