Polres Muba Tangkap 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal
loading...
A
A
A
Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengaku hanya bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin. "Para pekerja ini mengaku diupah Rp400 ribu per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.
Untuk barang bukti, lanjut Siswandi, pihaknya berhasil mengamankan satu buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 centimeter, dua unit mesin sedot, satu buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang pada ujungnya terdapat pipa plastik.
"Kemudian, empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter, dua buah drum besi dengan muatan 210 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 3.780 liter, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 10.290 liter, dua batang kayu puntung yang sudah terbakar, satu buah derigen yang berisikan cairan berwarna kuning," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk barang bukti, lanjut Siswandi, pihaknya berhasil mengamankan satu buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 centimeter, dua unit mesin sedot, satu buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang pada ujungnya terdapat pipa plastik.
"Kemudian, empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter, dua buah drum besi dengan muatan 210 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 3.780 liter, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 10.290 liter, dua batang kayu puntung yang sudah terbakar, satu buah derigen yang berisikan cairan berwarna kuning," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(don)