Pelaku Pemerkosaan Anak di Musi Banyuasin Ditangkap
loading...
A
A
A
MUBA - Seorang pria paruh baya berinisial RO (61), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, tega memperkosa anak di bawah umur. Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Dwi Rio Adrian membenarkan adanya ungkap kasus perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Kecamatan Sanga Desa.
“Tersangka berhasil kita amankan di Lubuklinggau,” katanya, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mangatakan, mengenal korban pada Oktober 2022. Saat itu, korban sedang mencuci motor di depan rumah tersangka. Mereka kemudian saling bertukar nomor HP.
"Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang, tersangka berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir digerebek oleh keluarga korban di sebuah bedeng," sambungnya.
Namun, saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan kepada polisi.
"Akhirnya, pada Jumat (6/1/2023), dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Susilo, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau dan langsung kami jebloskan ke dalam penjara," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Dwi Rio Adrian membenarkan adanya ungkap kasus perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Kecamatan Sanga Desa.
“Tersangka berhasil kita amankan di Lubuklinggau,” katanya, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mangatakan, mengenal korban pada Oktober 2022. Saat itu, korban sedang mencuci motor di depan rumah tersangka. Mereka kemudian saling bertukar nomor HP.
"Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang, tersangka berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir digerebek oleh keluarga korban di sebuah bedeng," sambungnya.
Namun, saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan kepada polisi.
"Akhirnya, pada Jumat (6/1/2023), dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Susilo, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Pelita Jaya, Kota Lubuklinggau dan langsung kami jebloskan ke dalam penjara," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)