Terungkap! Suami Tega Bunuh Istri di Muba Kesal Disuruh Cari Perempuan Lain

Rabu, 10 Januari 2024 - 11:02 WIB
loading...
Terungkap! Suami Tega...
Pelaku HB usai membunuh istrinya PM lalu nekat bunuh diri dengan cara meminum racun dan menyayat tangan. Foto/iNews TV/Edi Lestari
A A A
MUBA - Seorang suami di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tega membunuh istrinya. Aksi nekat HB (30) dipicu lantaran kesal dan emosi disuruh oleh istrinya PM (28) untuk mencari wanita lain.

Bahkan, istri juga disebutkan berniat untuk mencari pria masih brondong. Hal itu kemudian memicu cekcok di antara keduanya. Alhasil, pelaku gelap mata dan menganiaya korban hingga luka lebam dan retak di bagian kepalanya.

”Usia membunuh istrinya, pelaku HB mencoba bunuh diri meminum racun, tapi Tindakan itu dapat dicegah petugas keamanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Eko Susanto, Rabu (10/1/2024).



Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara pelaku mengakui telah membunuh korban di dalam rumah mereka usai terlibat cekcok.

”Pelaku mengaku kesal setelah mendengar perkataan istrinya yang meminta suaminya mencari wanita lain dan mengungkapkan niat untuk mencari pria lain,” ungkapnya.

Pasangan suami istri tersebut berasal dari Desa Epil, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Setelah membunuh istrinya, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum racun dan melukai tangan kirinya serta menusuk dadanya sendiri.



Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2023 lalu. Jenazah korban ditemukan mengenaskan di rumah kosannya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir. Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti.

Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lebam pada bagian leher dan bibir sebelah kiri korban. Selain itu, ditemukan juga luka retak pada bagian kepala dan pelebaran pembuluh darah di bawah selaput otak kecil, sehingga nyawa korban tidak tertolong lagi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, atau paling lama dua puluh tahun penjara dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2780 seconds (0.1#10.140)