Gagal Begal Motor Korban, Aryantomi Tak Berkutik Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - Aryantomi (25), warga Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena menjadi satu dari tiga pelaku begal motor di wilayah setempat.
Aryantomi mengatakan, bahwa saat beraksi dirinya bersama dua pelaku lain yang kini masih buron yakni A (21) dan E (27). Dia tertangkap polisi setelah gagal merampas sepeda motor milik korban, Rio Saputra.
Menurutnya, dalam aksi yang dilakukannya, Minggu (2/4/2023) silam, sekitar pukul 17.50 WIB, dia bersama kedua rekannya menghampiri korban yang saat itu sedang nongkrong di dekat landasan hellipad Bendungan Perjaya, Kabupaten OKU Timur.
"Kami mengendarai dua sepeda motor. Saat itu, saya memaksa meminta HP dan sepeda motor korban sambil memukul wajahnya," ujar Aryantomi, Jumat (23/6/2023).
Setelah berhasil merampas HP korban, tersangka Aryantomi kemudian berusaha merampas sepeda motor korban, namun dengan cepat korban membuang kunci kontaknya ke sungai irigasi.
"Karena korban membuang kontak motornya, kami langsung kabur dan berpisah. Tapi akhirnya saya tertangkap polisi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Aryantomi di kediamannya beberapa waktu lalu.
"Tersangka kita amankan di kediamannya beserta satu unit HP merk Vivo. Dan untuk dua pelaku lainnya yang masih buron saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Aryantomi mengatakan, bahwa saat beraksi dirinya bersama dua pelaku lain yang kini masih buron yakni A (21) dan E (27). Dia tertangkap polisi setelah gagal merampas sepeda motor milik korban, Rio Saputra.
Menurutnya, dalam aksi yang dilakukannya, Minggu (2/4/2023) silam, sekitar pukul 17.50 WIB, dia bersama kedua rekannya menghampiri korban yang saat itu sedang nongkrong di dekat landasan hellipad Bendungan Perjaya, Kabupaten OKU Timur.
"Kami mengendarai dua sepeda motor. Saat itu, saya memaksa meminta HP dan sepeda motor korban sambil memukul wajahnya," ujar Aryantomi, Jumat (23/6/2023).
Setelah berhasil merampas HP korban, tersangka Aryantomi kemudian berusaha merampas sepeda motor korban, namun dengan cepat korban membuang kunci kontaknya ke sungai irigasi.
"Karena korban membuang kontak motornya, kami langsung kabur dan berpisah. Tapi akhirnya saya tertangkap polisi," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal membenarkan penangkapan terhadap tersangka Aryantomi di kediamannya beberapa waktu lalu.
"Tersangka kita amankan di kediamannya beserta satu unit HP merk Vivo. Dan untuk dua pelaku lainnya yang masih buron saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(nic)