Disergap Polisi, 2 Kurir Narkoba Ini Tertangkap Tangan Bawa Sabu 20 Kg asal Malaysia
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dua kurir narkoba asal Palembang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku terlibat jaringan internasional narkoba dengan barang bukti 20 kg sabu.
Kedua tersangka ditangkap BNNP Sumsel saat membawa sabu melintas di Jalan Betung-Jambi tepatnya di Tanjung Mulya 4 Desa Bukit, Kecamatan Betung, Banyuasin.
"Kedua warga Palembang itu adalah Tomi Nainggolan (41), warga Ilir Timur III Palembang dan M Rizky Septian (35) warga Kalidoni yang membawa mobil Xenia warna Hijau metalic BG 1966 ZM," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Adi Herpaus, Jumat (23/6/2023).
Adi memaparkan, barang bukti sabu 20 kg yang berasal dari Malaysia diambil tersangka di Riau. Barang haram itu disimpan tersangka di dalam tas ransel besar warna hitam.
"Aslinya asal dari Malaysia kemudian dikirim ke Riau, tersangka membawa barang tersebut yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumsel," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, tersangka mengaku akan mendapatkan upah jika berhasil mengedarkan barang tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika disuruh oleh seseorang yang bernama Andi.
"Dia mengaku pernah dapat upah ketika berhasil mengirim sabu 16 kg dapat upah per kilo nya Rp8 juta. Tapi yang pengiriman ini belum dapat upah sebab sudah tertangkap dulu," jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap BNNP Sumsel saat membawa sabu melintas di Jalan Betung-Jambi tepatnya di Tanjung Mulya 4 Desa Bukit, Kecamatan Betung, Banyuasin.
"Kedua warga Palembang itu adalah Tomi Nainggolan (41), warga Ilir Timur III Palembang dan M Rizky Septian (35) warga Kalidoni yang membawa mobil Xenia warna Hijau metalic BG 1966 ZM," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Adi Herpaus, Jumat (23/6/2023).
Adi memaparkan, barang bukti sabu 20 kg yang berasal dari Malaysia diambil tersangka di Riau. Barang haram itu disimpan tersangka di dalam tas ransel besar warna hitam.
"Aslinya asal dari Malaysia kemudian dikirim ke Riau, tersangka membawa barang tersebut yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumsel," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, tersangka mengaku akan mendapatkan upah jika berhasil mengedarkan barang tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika disuruh oleh seseorang yang bernama Andi.
"Dia mengaku pernah dapat upah ketika berhasil mengirim sabu 16 kg dapat upah per kilo nya Rp8 juta. Tapi yang pengiriman ini belum dapat upah sebab sudah tertangkap dulu," jelasnya.