Rekam 3 Wanita Tanpa Baju untuk Paksa Beri Layanan Ranjang, Mahasiswa Makassar Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 Juni 2023 - 10:24 WIB
loading...
Rekam 3 Wanita Tanpa...
MH (21), mahasiswa semester empat di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Makassar, ditangkap polisi usai merekam tiga wanita tetangga kos dalam kondisi tanpa mengenakan kos, dan mengancam untuk menyebarnya. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Mahasiswa berinisial MH (21) ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar, usai mengancam tiga wanita tetangga kos dalam kondisi tanpa mengenakan baju. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Kota Makassar ini, juga mengancam para korban dengan rencana menyebarkan video memalukan tersebut.



Ancaman menyebarkan luaskan video para korban yang dalam kondisi tanpa mengenakan baju tersebut, dilakukan MH demi untuk mendapatkan layanan ranjang dari para korban. Kasus perekaman dan pengancaman ini terungkap, setelah salah satu korban dihubungi MH menggunakan akun media sosial palsu.



Mahasiswa semester empat tersebut, memiliki sebanyak sembilan video dari tiga wanita yang menjadi korbannya. Dalam sembilan video tersebut, para korban direkam dalam kondisi tanpa mengenakan baju. Rekaman ini yang dijadikan senjata MH untuk mengancam para korbannya.



Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol menjelaskan, usai menerima laporan dari salah satu korban, tim dari Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku perekaman dan pengancaman tersebut.

"Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pelaku merekam para korban saat tidak mengenakan baju tersebut, telah dilakukan sejak bulan Maret 2023 silam. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Luwu Timur tersebut, merekam ketiga wanita tetangga kosnya melalui ventilasi udara," ungkap Ridwan.

Rekam 3 Wanita Tanpa Baju untuk Paksa Beri Layanan Ranjang, Mahasiswa Makassar Ditangkap Polisi


Pelaku yang menyimpan nafsu terhadap ketiga wanita tersebut, kemudian membuat tangkapan layar dari video yang dibuatnya dan dikirimkan kepada korban melalui akun Instagram palsu. Ridwan menyebutkan, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban apabila tidak mau diajak berhubungan badan.

"Korban yang menerima pesan ancaman tersebut, tidak panik. Lalu korban melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku yang menggunakan akun palsu, kemudian dijebak oleh petugas yang menyamar sebagai korban dan bersedia menuruti permintaan korban. Pelaku akhirnya kami tangkap di sebuah rumah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tanpa perlawanan," tutur Ridwan.



Saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, MH mengaku perbuatannya. Dia juga mengaku memiliki rasa senang terhadap salah satu dari tiga wanita yang menjadi korbannya. Akibat ulahnya, kini MH harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar, untuk menjalani proses penyelidikan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2507 seconds (0.1#10.140)