Napiter Wahyu Oka JAD Bima Bebas Murni dari Lapas Semarang

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
loading...
Napiter Wahyu Oka JAD Bima Bebas Murni dari Lapas Semarang
Napiter Oka Wahyu Ramadan (rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5/ 2023).
A A A
SEMARANG - Seorang narapidana terorisme ( napiter ) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Oka Wahyu Ramadhan (32) bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5/2023) pagi.

Oka keluar lapas sekira pukul 09.00 WIB. Dia bebas berdasar surat lepas W.13.PAS.PAS.1-PK.01.02 893 ditandatangani Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji.

Vonis pria kelahiran Bima itu 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun. Penahanan pertamanya pada 30 September 2019, pidana Pasal 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Respons Langsung Aduan Warga

Oka terlihat berambut gondrong, mengenakan kaus warna abu-abu, celana panjang tactical warna krem, bersneaker Converse warna putih dan menenteng tas ransel bermerek Eiger. Beberapa orang menjemputnya, mengendarai satu mobil Toyota Calya silver B 2630 TKY.

"Bebas karena pidana telah habis dijalani (bebas murni)," tulis Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji pada surat lepas Oka Wahyu.

Oka sebelumnya terlibat kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bima. JAD adalah kelompok lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS. Keberadaannya sudah dilarang Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, beberapa petugas terlihat mendampingi bebasnya Oka. Mulai dari Unit Identifikasi Sosialisasi (Idensos) Satgaswilayah Jateng Densus 88/Antiteror Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

Kakaknya bernama Rahmat Julian juga diketahui sebagai mantan narapidana terorisme. Sudah bebas pada tahun lalu, pembebasan bersyarat. Oka sendiri hingga bebas ini belum menandatangani ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oka sebelumnya ditangkap Densus 88 di wilayah NTB pada Sabtu 30 November 2019 bersama 5 orang lainnya; M. Zaidun, Imam Firdaus alias Bono, Agus Salim, Abdul Gafar dan M. Ridwanunnas.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)