Aniaya Ketua RT di Maros, Kakak Adik Pasrah Ditangkap Polisi

Senin, 12 Juni 2023 - 18:52 WIB
loading...
Aniaya Ketua RT di Maros, Kakak Adik Pasrah Ditangkap Polisi
Kakak beradik di Maros hanya tertunduk pasrah usai ditangkap polisi setelah menganiaya ketua RT Kampung Baru, Kelurahan Hasanuddin Mandai. Foto: iNewsTV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Kakak beradik di Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan pasrah saat ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah menganiaya ketua RT Kampung Baru.

Kakak bersama adiknya ini pun hanya menunduk malu saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mandai. Kedua pelaku ini masing-masing berinisial AB (38) dan AY (24).

Penganiayaan ketua RT Kampung Baru bernama Ical itu, bahkan terekam video amatir warga. Selain pelaku kakak beradik juga sejumlah rekannya ikut terlibat, sementara warga lainnya yang berada di lokasi juga berupaya menenangkan kedua belah pihak.



Ketua RT yang sempat dianiaya dan berhasil kabur kemudian dikejar oleh para pelaku termasuk sejumlah rekannya, hingga CCTV merekam aksi penyerangan dan pelemparan batu ke permukiman warga.

Selain itu, rekaman CCTV juga memperlihatkan seorang warga yang diketahui keluarga ketua RT yang diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku ini ditendang lalu dikeroyok oleh pelaku.



Penganiayaan terhadap Ketua RT Kampung Baru ini dipicuh setelah salah satu pelaku berinisial AY bersama sejumlah rekannya nongkrong di pinggir jalan pada waktu tengah malam, lalu salah seorang warga yang diketahui adalah keluarga dari korban atau ketua RT ini memukul pelaku AY.

Pelaku tidak terima lalu melaporkan kejadian ini kepada kakaknya, AB hingga akhirnya berujung penganiayaan terhadap Ketua RT Kampung Baru yang tidak mengetahui asal usul permasalahan tersebut.



“Salah satu pelaku yang menjadi korban pemukulan oleh keluarga RT telah melapor balik ke polisi, namun karena pelaku pemukulan dalam kondisi kritis setelah dikeroyok oleh para pelaku sehingga polisi belum mengamankan,” kata Kapolsek Mandai, AKP Asep Widianto.

Selain itu, polisi mengamankan batu dan ban bekas yang digunakan untuk melempar.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku diamankan di Mapolsek Mandai dan terancam Pasal 170 tentang melakukan penganiayaan secara bersamaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)