Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Embat Uang Negara Rp2,9 Miliar
loading...
A
A
A
SURABAYA - Mantan petugas pengisian uang Automatic Teller Machine (ATM) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM), OS, dijebloskan ke tahanan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2,9 miliar.
Modus operandi OS, sejak September 2020 sampai Desember 2021 sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 mesin ATM Bank Jatim.
"Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/2023).
Joko mengungkapkan, tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik di dalam ATM. Tersangka juga membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. "Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," ungkap Joko.
Baca juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis Berbeda
Selanjutnya, kata dia, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi. Seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robot trading dan sebagai uang muka pembelian mobil mewah. "Perkaranya sudah tahap dua dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujarnya.
Dalam perkara ini, OS di dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Modus operandi OS, sejak September 2020 sampai Desember 2021 sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 mesin ATM Bank Jatim.
"Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap kali aksinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, Senin (5/6/2023).
Joko mengungkapkan, tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik di dalam ATM. Tersangka juga membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM. "Sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM," ungkap Joko.
Baca juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis Berbeda
Selanjutnya, kata dia, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi. Seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robot trading dan sebagai uang muka pembelian mobil mewah. "Perkaranya sudah tahap dua dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujarnya.
Dalam perkara ini, OS di dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(msd)