2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis Berbeda
Senin, 05 Juni 2023 - 21:48 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Dua terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP berinisial N (15) yang ditemukan di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya divonis bersalah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (N) Surabaya, majelis hakim menjatukan pidana selama 9 tahun penjara untuk terdakwa Y dan 4 tahun penjara untuk terdakwa R.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Bergawa dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pelajar SMP di Klaten Tersangka Pembunuhan, Tewaskan Teman Latihan Silat
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pembunuhan juga telah direncanakan. Sementara pertimbangan yang meringankan, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang selama sidang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (N) Surabaya, majelis hakim menjatukan pidana selama 9 tahun penjara untuk terdakwa Y dan 4 tahun penjara untuk terdakwa R.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Bergawa dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pelajar SMP di Klaten Tersangka Pembunuhan, Tewaskan Teman Latihan Silat
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pembunuhan juga telah direncanakan. Sementara pertimbangan yang meringankan, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang selama sidang.
Lihat Juga :