2 Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Gudang Peluru Surabaya Divonis Berbeda
loading...
A
A
A
SURABAYA - Dua terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP berinisial N (15) yang ditemukan di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya divonis bersalah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (N) Surabaya, majelis hakim menjatukan pidana selama 9 tahun penjara untuk terdakwa Y dan 4 tahun penjara untuk terdakwa R.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Bergawa dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pelajar SMP di Klaten Tersangka Pembunuhan, Tewaskan Teman Latihan Silat
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pembunuhan juga telah direncanakan. Sementara pertimbangan yang meringankan, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang selama sidang.
Atas putusan tersebut, Y dan R menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari," katanya.
Sementara itu, ibu korban N, Marlayem, tak terima dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman penjara 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Meski keduanya dibawah umur, namun hukuman itu dianggap tak adil. Marlayem mengaku, dia bersama keluarga bakal mendorong JPU untuk mengajukan banding. "Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup. Karena itu pembunuhan berencana," katanya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Y dan R pada pertengahan Mei 2023. Adapun motif pelaku membunuh korban akibat terbakar api cemburu dan sakit hati, bahwa korban sudah memiliki kekasih baru. Pelaku merupakan mantan kekasih korban berinisial Y dan teman korban berinisial R.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bertemu di gudang peluru. Saat di lokasi, korban langsung diikat, dicekik dan disayat menggunakan pisau. Pelaku juga melakukan pelecehan seksual saat korban dalam kondisi tak berdaya. Usai mengetahui korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku langsung meninggalkannya di lokasi kejadian. (l
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (N) Surabaya, majelis hakim menjatukan pidana selama 9 tahun penjara untuk terdakwa Y dan 4 tahun penjara untuk terdakwa R.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Bergawa dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pelajar SMP di Klaten Tersangka Pembunuhan, Tewaskan Teman Latihan Silat
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pembunuhan juga telah direncanakan. Sementara pertimbangan yang meringankan, Y dan R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang selama sidang.
Atas putusan tersebut, Y dan R menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban secepatnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari," katanya.
Sementara itu, ibu korban N, Marlayem, tak terima dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman penjara 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan. Meski keduanya dibawah umur, namun hukuman itu dianggap tak adil. Marlayem mengaku, dia bersama keluarga bakal mendorong JPU untuk mengajukan banding. "Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup. Karena itu pembunuhan berencana," katanya.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Y dan R pada pertengahan Mei 2023. Adapun motif pelaku membunuh korban akibat terbakar api cemburu dan sakit hati, bahwa korban sudah memiliki kekasih baru. Pelaku merupakan mantan kekasih korban berinisial Y dan teman korban berinisial R.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bertemu di gudang peluru. Saat di lokasi, korban langsung diikat, dicekik dan disayat menggunakan pisau. Pelaku juga melakukan pelecehan seksual saat korban dalam kondisi tak berdaya. Usai mengetahui korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku langsung meninggalkannya di lokasi kejadian. (l
(msd)