Dinsos KBB Perintahkan Desa Kembalikan Bansos yang Disunat ke Penerima
Kamis, 23 Juli 2020 - 23:34 WIB
loading...
Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti temuan pemotongan uang bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos yang terjadi di Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor.
Pasalnya secara aturan pemotongan tersebut tidak diperbolehkan karena pendistribusian bantuan harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) dan by name by address. (BACA JUGA: Sadis! Perangkat Desa Baranangsiang Diduga Potong Rp1,2 Juta Bansos Warga )
"Kami sudah tindaklanjuti temuan itu (pemotongan) karena dengan dalih apapun hal tersebut tidak dibenarkan," kata Kepala Dinsos KBB Heri Partomo, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Dana Bansos Disunat Jadi Bukti Pengawasan Pemda Lemah )
Heri mengatakan, BST dari Kemensos bentuknya tunai sebesar Rp600.000/bulan diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu dan terdata langsung oleh Kemensos.
Jika bantuan itu dipotong pihaknya meminta agar pihak desa mengembalikan BST yang dipangkas kepada penerima. Persoalan nanti apakah oleh penerima akan diberikan kepada warga yang tidak menerima itu hak mereka.
Dia menegaskan tidak mengetahui soal pemotongan tersebut dan baru tahu dari pemberitaan yang ramai dibicarakan. Berdasarkan informasi yang diterimanya pemotongan bansos itu hanya inisiatif dari pemerintah desa dan tidak ada koordinasi dengan Dinsos KBB.
Kalaupun tahu dari awal pihaknya pasti akan melarang hal tersebut dan meminta akan diberikam kepada yang berhak. "Gak ada koordinasi, itu inisiatif dari mereka (aparat desa). Kalau tahu pasti kami larang, karena emang gak boleh," ujar dia.
Pasalnya secara aturan pemotongan tersebut tidak diperbolehkan karena pendistribusian bantuan harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) dan by name by address. (BACA JUGA: Sadis! Perangkat Desa Baranangsiang Diduga Potong Rp1,2 Juta Bansos Warga )
"Kami sudah tindaklanjuti temuan itu (pemotongan) karena dengan dalih apapun hal tersebut tidak dibenarkan," kata Kepala Dinsos KBB Heri Partomo, Kamis (23/7/2020). (BACA JUGA: Dana Bansos Disunat Jadi Bukti Pengawasan Pemda Lemah )
Heri mengatakan, BST dari Kemensos bentuknya tunai sebesar Rp600.000/bulan diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu dan terdata langsung oleh Kemensos.
Jika bantuan itu dipotong pihaknya meminta agar pihak desa mengembalikan BST yang dipangkas kepada penerima. Persoalan nanti apakah oleh penerima akan diberikan kepada warga yang tidak menerima itu hak mereka.
Dia menegaskan tidak mengetahui soal pemotongan tersebut dan baru tahu dari pemberitaan yang ramai dibicarakan. Berdasarkan informasi yang diterimanya pemotongan bansos itu hanya inisiatif dari pemerintah desa dan tidak ada koordinasi dengan Dinsos KBB.
Kalaupun tahu dari awal pihaknya pasti akan melarang hal tersebut dan meminta akan diberikam kepada yang berhak. "Gak ada koordinasi, itu inisiatif dari mereka (aparat desa). Kalau tahu pasti kami larang, karena emang gak boleh," ujar dia.
Lihat Juga :