Dana Bansos Disunat Jadi Bukti Pengawasan Pemda Lemah

Kamis, 23 Juli 2020 - 05:54 WIB
loading...
Dana Bansos Disunat Jadi Bukti Pengawasan Pemda Lemah
Munculnya kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dialami oleh warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sangat disayangkan. (Foto/Ilustrasi)
A A A
BANDUNG BARAT - Munculnya kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dialami oleh warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB ), sangat disayangkan.

Pasalnya dengan dalih apapun termasuk untuk pemerataan bantuan bagi warga yang tidak dapat, hal tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan.

"Kami jelas sangat menyayangkan adanya pemotongan bansos, apalagi dari awal dari di DPRD Jabar selalu mewanti-wanti agar bantuan bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini harus tepat sasaran dan tepat jumlah," kata Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung Barat (KBB), Edi Rusyandi kepada SINDOnews, Rabu (22/7/2020) malam. (BACA JUGA: Ekonomi Terpuruk Akibat Covid-19, DKI Susun Kebijakan untuk Bantu Usaha Mikro)

Anggota Fraksi Partai Golkar ini bisa memaklumi beban dan tuntutan kepada aparatur pemerintah desa sebagai ujung tombak paling akhir dalam penyaluran bantuan. Mereka bisa jadi merasa tertekan dan serba salah ketika kuota bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan realita kenyataan penerima yang jumlahnya sangat banyak. Itu yang pada akhirnya memunculkan inisiatif di level bawah agar bagaimana terjadi pemerataan bantuan.

Itu yang pada akhirnya memunculkan masalah baru, sebab setiap orang penerimaannya tidak akan sama. Jangankan dipotong dalam jumlah besar, dipotong sedikit saja warga bisa komplain. Untuk itu dirinya meminta agar jangan sampai ada pemotongan satu sen pun bansos COVID-19 ini. Sudah saja para petugas menyalurkan sesuai dengan aturan dan peruntukkannya jangan main main, karena itu beresiko. (BACA JUGA: Krisis Ekonomi Bukan Hal Baru Bagi Indonesia, Stafsus Menteri BUMN: Sudah Pernah)

"Jangan bermainlah, apalagi memotong. Walau ada kesepakatan tetap saja menyalahi aturan," ucap Wakil Ketua GP Ansor Jabar ini.

Berdasarkan data di KBB kuota bansos tunai dari Kemensos ada sebanyak 32.000 keluarga penerima manfaat (KPM) lebih. Acuan data yang dipakai memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS. Bantuan tersebut diberikan hingga Desember 2020 dimana setiap bulan setiap KPM menerima Rp600.000. Bagi yang tidak tercover bantuan tersebut, ditanggulangi pos bantuan dari provinsi dan kabupaten.

Menurutnya, ini harusnya menjadi perhatian leading sektor terkait terutama pihak Pemda KBB dalam hal ini Dinas Sosial untuk secara intensif melakukan pengawasan di lapangan. Dinas juga harus memberikan sosialisasi, arahan, dan penegasan kepada para petugas di bawah dalam distribusi bansos dari berbagai sumber manapun, baik pusat, provinsi maupun kabupaten. (BACA JUGA: Hasil Lengkap Pertandingan dan Klasemen Sepak Bola, Kamis (23/7/2020) Dini Hari WIB)

"Ini jadi sinyalemen lemahnya pengawasan karena bisa jadi petugas di bawah tidak paham. Kebijakan yang baik, tapi tidak sesuai aturan tetap saja tidak dibenarkan. Kasian mereka kalau harus berhadapan dengan hukum, jangan sampai kasus seperti ini terulang," tegas Edi yang juga warga Cipongkor, KBB ini.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)