Datangi Polda Jabar, RPA Perindo Desak Penuntasan Kasus Pemerkosaan Disabilitas
loading...
A
A
A
"Disampaikan tadi, bahwa berbagai hal yang disiapkan ke depan direncanakan minggu depan beliau akan menghadap ke ibu Aspidum, untuk memohon ini diekspose segera," bebernya.
Dikatakan John, proses yang dilakukan saat ini berkaitan dengan pelengkapan berkas perkara. Selain pemeriksaan oleh ahli disabilitas, ada berkas lain juga yang dilengkapi oleh pihak kepolisian.
John juga menyebut, pihak kepolisian akan menyelesaikan seluruh berkas perkara hingga pekan depan. Setelah itu, baru menghadap pihak kejaksaan untuk segera melakukan ekspose kasus.
"Kita harapkan setelah nanti diekspose bisa melihat. Mudah-mudahan saja ini bisa segera P21, dan RPA Perindo akan terus mengikuti untuk mendampingi pihak keluarga, karena ini merupakan bentuk perjuangan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak," tegas John.
RPA Perindo sempat melakukan audinesi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Polda Jabar pada pekan lalu. Dalam audiensi dengan Kejati Jabar, Tim RPA Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut, yaitu Fitri Lestari, dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino, dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, yakni pada Kamis (25/5/2023), RPA Perindo sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan, dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Pendampingan dilakukan, setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban datang bersama keluarganya, dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, dan Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung, John B Simalango.
Dikatakan John, proses yang dilakukan saat ini berkaitan dengan pelengkapan berkas perkara. Selain pemeriksaan oleh ahli disabilitas, ada berkas lain juga yang dilengkapi oleh pihak kepolisian.
John juga menyebut, pihak kepolisian akan menyelesaikan seluruh berkas perkara hingga pekan depan. Setelah itu, baru menghadap pihak kejaksaan untuk segera melakukan ekspose kasus.
"Kita harapkan setelah nanti diekspose bisa melihat. Mudah-mudahan saja ini bisa segera P21, dan RPA Perindo akan terus mengikuti untuk mendampingi pihak keluarga, karena ini merupakan bentuk perjuangan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak," tegas John.
RPA Perindo sempat melakukan audinesi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Polda Jabar pada pekan lalu. Dalam audiensi dengan Kejati Jabar, Tim RPA Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut, yaitu Fitri Lestari, dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino, dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, yakni pada Kamis (25/5/2023), RPA Perindo sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan, dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Pendampingan dilakukan, setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban datang bersama keluarganya, dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, dan Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung, John B Simalango.