Datangi Polda Jabar, RPA Perindo Desak Penuntasan Kasus Pemerkosaan Disabilitas

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:30 WIB
loading...
Datangi Polda Jabar, RPA Perindo Desak Penuntasan Kasus Pemerkosaan Disabilitas
Pendamping keluarga korban sekaligus perwakilan RPA Perindo, John B Simalango. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, mendatangi Polda Jabar. Langkah ini dilakukan RPA Perindo, untuk mengawal proses penuntasan kasus pemerkosaan terhadap seorang penyandang disabilitas. Akibat pemerkosaan tersebut, korbannya sampai hamil.



RPA Perindo mendesak polisi agar lebih fokus kepada pelengkapan berkas penyidikan, sehingga kasus pemerkosaan tersebut bisa segera P21. Pasalnya, penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama sejak pertama kali dilaporkan Januari 2022.



Selain itum RPA Perindo juga menyoroti persoalan pemeriksaan kesehatan korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seharusnya, polisi dapat membantu korban untuk mempermudah proses pemeriksaan korban.



"Pada hari ini korban dibawa untuk ada pemeriksaan di RSHS," ujar pendamping keluarga korban sekaligus perwakilan RPA Perindo, John B. Simalango usai beraudiensi dengan Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, Rabu (31/5/2023).

John mengungkapkan, korban pemerkosaan tersebut cukup kesulitan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, sebelum ke RSHS, korban terlebih dahulu harus meminta rujukan dari Puskesmas. Setelah itu, keluarga korban datang ke satu tempat lagi untuk kembali memproses surat rujukan. Terakhir, keluarga baru bisa membawa korban ke RSHS.

"Orang awam sekalipun, sudah bisa melihat bahwa korban ini penyandang disabilitas. Apalagi yang dicari? Kenapa kepolisian tidak fokus ke dalam kasusnya supaya ini cepat di P21. Cepat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," keluh John.

John melanjutkan, pihaknya juga menanyakan perihal perkembangan kasus korban setelah sepekan sebelumnya, RPA Perindo juga beraudiensi dengan Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)