Hindari Intimidasi, Bawaslu KBB Jamin Keamanan Pelapor Pelanggaran Pemilu

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:32 WIB
loading...
Hindari Intimidasi, Bawaslu KBB Jamin Keamanan Pelapor Pelanggaran Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu, KBB, Cecep Rahmat Nugraha. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Identitas pelapor yang melaporkan pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran lain dalam masa kampanye akan dilindungi. Itu untuk memberikan jaminan rasa aman agar terhindar dari konflik of interest atau intimidasi dan intervensi kepada pelapor.

"Tentunya identitas pelapor akan kami lindungi dan tidak akan dibuka, untuk menjamin keamanannya. Sehingga masyarakat diharapkan akan lebih berani untuk melaporkan pelanggaran agar tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan sesuai aturan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Cecep Rahmat Nugraha, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan partai politik (Parpol) terkait aturan dan pelanggaran kampanye. Sehingga diharapkan dapat merangsang agar masyarakat berani melapor ketika menemukan adanya pelanggaran Pemilu.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu harus dipahami oleh semua pihak, untuk memperkuat dan mempertebal penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Sehingga semua peserta Pemilu bisa mendapatkan keadilan melalui mekanisme dan jalur yang sudah disiapkan Bawaslu saat melaporkan adanya pelanggaran.

"Jadi nantinya selain dari Sentra Gakumdu pelapor juga akan ada pendampingan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ikut mengawal," ucap Cecep.

Pihaknya mendorong pengawasan Pemilu partisipatif dari masyarakat dan elemen lainnya. Sebab keterbatasan personel Bawaslu tidak memungkinkan pengawasan bisa mengcover seluruh wilayah di 165 desa di KBB. Terlebih jika mengacu kepada jumlah pemilih di KBB yang mencapai lebih dari 1 juta, sementara instrumen Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga desa kurang dari 10.000.

Oleh karena itu pengawasan tidak akan mungkin jika dilakukan sendiri oleh Bawaslu. Sehingga perlu didukung oleh pengawasan partisipatif dari semua elemen masyarakat.

Dia mencontohkan, pada Pemilu tahun 2019 jumlah TPS di KBB ada 5.088. Satu TPS minimal diawasi satu pengawas. Sementara Panwas Desa hanya ada 165, di tingkat kecamatan totalnya berjumlah 48 orang dan tingkat kabupaten ada lima orang.

"Personel itu tetap jauh dari ideal untuk pengawasan, makanya perlu peran serta masyarakat khususnya dalam mengawasi peraktik money politik dan mobilisasi ASN yang biasanya selalu terjadi dalam Pemilu Legislatif atau Pilkada," pungkasnya. adi haryanto
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)