Hindari Intimidasi, Bawaslu KBB Jamin Keamanan Pelapor Pelanggaran Pemilu
Selasa, 30 Mei 2023 - 15:32 WIB
loading...
Ketua Badan Pengawas Pemilu, KBB, Cecep Rahmat Nugraha. Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Identitas pelapor yang melaporkan pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran lain dalam masa kampanye akan dilindungi. Itu untuk memberikan jaminan rasa aman agar terhindar dari konflik of interest atau intimidasi dan intervensi kepada pelapor.
"Tentunya identitas pelapor akan kami lindungi dan tidak akan dibuka, untuk menjamin keamanannya. Sehingga masyarakat diharapkan akan lebih berani untuk melaporkan pelanggaran agar tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan sesuai aturan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Cecep Rahmat Nugraha, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan partai politik (Parpol) terkait aturan dan pelanggaran kampanye. Sehingga diharapkan dapat merangsang agar masyarakat berani melapor ketika menemukan adanya pelanggaran Pemilu.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu harus dipahami oleh semua pihak, untuk memperkuat dan mempertebal penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Sehingga semua peserta Pemilu bisa mendapatkan keadilan melalui mekanisme dan jalur yang sudah disiapkan Bawaslu saat melaporkan adanya pelanggaran.
"Tentunya identitas pelapor akan kami lindungi dan tidak akan dibuka, untuk menjamin keamanannya. Sehingga masyarakat diharapkan akan lebih berani untuk melaporkan pelanggaran agar tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan sesuai aturan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Cecep Rahmat Nugraha, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan partai politik (Parpol) terkait aturan dan pelanggaran kampanye. Sehingga diharapkan dapat merangsang agar masyarakat berani melapor ketika menemukan adanya pelanggaran Pemilu.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu harus dipahami oleh semua pihak, untuk memperkuat dan mempertebal penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Sehingga semua peserta Pemilu bisa mendapatkan keadilan melalui mekanisme dan jalur yang sudah disiapkan Bawaslu saat melaporkan adanya pelanggaran.
Lihat Juga :