Terbukti Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:16 WIB
loading...
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Selasa (30/5/2023). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Selasa (30/5/2023). Sudrajad juga haruskan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai Joserizal menyatakan terdakwa dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Kendati begitu, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan mengganti uang siap senilai 80.000 dolar Singapura.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Joserizal di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Joserizal menyatakan terdakwa dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Kendati begitu, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan mengganti uang siap senilai 80.000 dolar Singapura.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Joserizal di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Lihat Juga :