5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:38 WIB
loading...
Petugas menggiring empat tersangka saat penggeledahan sebuah rumah di Kompleks Kopo Permai, Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Pascapenangkapan lima orang terduga pembuat dan penjual pil berbahaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Jabar, anggota Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar mengeledah sebuah rumah di Kompleks Kopo Permai III, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020) petang.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat itu, petugas menemukan dua mesin pencetak dan sejumlah alat pembuatan obat keras berbahaya. "Ini tempat memproduksi pil bahan berbahaya," kata Rudi di lokasi penggeledahan. (BISA DIKLIK: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )
Pantauan di lokasi penggeledahan, rumah permenan di Blok 18 CDF Nomor 16, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten ini, tampak rumah kosong itu. Namundidalam rumah terdapat sekitar 10 karung tepung kimia yang diduga sebagai bahan baku obat keras tersebut. (BACA JUGA:BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung)
Rudy mengemukakan, empat tersangka pembuatan obat keras itu dihadirkan saat penggeledahan. Keempat orang itu diamankan petugas BNN RI dan BNN Jabar pada Rabu (22/7/2020).
Mereka diminta menunjukkan bahan baku narkoba pil di rumah tersebut. Setelah digeledah, petugas lalu memasang garis polisi di rumah itu. (BISA DIKLIK: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )
Dalam penggeledahan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat itu, petugas menemukan dua mesin pencetak dan sejumlah alat pembuatan obat keras berbahaya. "Ini tempat memproduksi pil bahan berbahaya," kata Rudi di lokasi penggeledahan. (BISA DIKLIK: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )
Pantauan di lokasi penggeledahan, rumah permenan di Blok 18 CDF Nomor 16, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten ini, tampak rumah kosong itu. Namundidalam rumah terdapat sekitar 10 karung tepung kimia yang diduga sebagai bahan baku obat keras tersebut. (BACA JUGA:BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung)
Rudy mengemukakan, empat tersangka pembuatan obat keras itu dihadirkan saat penggeledahan. Keempat orang itu diamankan petugas BNN RI dan BNN Jabar pada Rabu (22/7/2020).
Mereka diminta menunjukkan bahan baku narkoba pil di rumah tersebut. Setelah digeledah, petugas lalu memasang garis polisi di rumah itu. (BISA DIKLIK: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )
Lihat Juga :