5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:38 WIB
loading...
5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung
Petugas menggiring empat tersangka saat penggeledahan sebuah rumah di Kompleks Kopo Permai, Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pascapenangkapan lima orang terduga pembuat dan penjual pil berbahaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Jabar, anggota Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar mengeledah sebuah rumah di Kompleks Kopo Permai III, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7/2020) petang.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat itu, petugas menemukan dua mesin pencetak dan sejumlah alat pembuatan obat keras berbahaya. "Ini tempat memproduksi pil bahan berbahaya," kata Rudi di lokasi penggeledahan. (BISA DIKLIK: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )

Pantauan di lokasi penggeledahan, rumah permenan di Blok 18 CDF Nomor 16, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten ini, tampak rumah kosong itu. Namundidalam rumah terdapat sekitar 10 karung tepung kimia yang diduga sebagai bahan baku obat keras tersebut. (BACA JUGA:BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung)

Rudy mengemukakan, empat tersangka pembuatan obat keras itu dihadirkan saat penggeledahan. Keempat orang itu diamankan petugas BNN RI dan BNN Jabar pada Rabu (22/7/2020).

Mereka diminta menunjukkan bahan baku narkoba pil di rumah tersebut. Setelah digeledah, petugas lalu memasang garis polisi di rumah itu. (BISA DIKLIK: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )

"Cukup pil yang sudah mereka cetak. Untuk memastikan apakah mengandung unsur kimia dan narkoba atau tidak, perlu uji laboratorium," ujar Dirres Narkoba Polda Jabar.

Berdasarkan informasi diperoleh, tempat pencampuran bahan dan gudang penyimpangan pil berbahaya tersebut juga ada di tempat lain. Sedangkan rumah kontrakan di Kopo Permai III merupakan tempat pencetakan pil.

Seperti diberitakan, pada Rabu (22/7/2020), petugas gabungan dari BNN RI dan BNN Jabar, serta Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap lima orang terkait kasus pembuatan dan penjualan pil berbahaya.

Lima orang yang ditangkap itu antara lain, Sarman (37) dan Mardiyanti (34), warga Jalan Pelindung Hewan, Kelurahan Pelindung hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Sarman diduga sebagai pengendali bisnis obat keras ini.

Dari tangan pasutri ini, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver nopol D 1002 LX. Mobil ini diduga digunakan untuk menjemput dan mengantar bahan baku dan bahan jadi, serta mengirimkan ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)