Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang
Selasa, 14 Juli 2020 - 22:06 WIB
loading...
Tersangka Dery dan Wawan menjalani pemeriksaan kesehatan di BNN Jabar. Foto/BNN Jabar
A
A
A
BANDUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat mengamankan 4 kilogram sabu yang dibawa dua tersangka, Dery (32) dan Wawan Kurniawan (38). Begini kronologi pengungkapan kasus narkotika ini.
Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Karawang. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
Dari informasi itu, kata Sufyan, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan dua anggota sindikat narkotika golongan I jenis Sabu di lokasi berbeda. (BACA JUGA: Himpitan Ekonomi di Masa Pandemi, Banyak Orang Menjadi Kurir Narkoba )
"Dua pelaku berencana menyelundupkan narkotika ke wilayah Bandung, Karawang, dan Subang. Mereka diketahui anggota sindikat jaringan Aceh-Jawa Barat," kata Sufyan dalam keterangan tertulisnya.
Sufyan mengemukakan, sindikat jaringan Aceh-Jabar ini melakukan upaya penyelundupan ke wilayah Jabar dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 dengan menggunakan bus umum.
Tersangka pertama Dery, ujar Sufyan, dibekuk pada Selasa (14/6/2020) sekitar pukul 15.30 wib di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Dari tangan tersangka Dery, petugas BNN Jabar mengamankan barang bukti 3 kg paket paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 3 kg dan 1 unit handphone. Sebanyak 3 kg sabu tersebut dibungkus kemasan teh China warna kuning.
Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Karawang. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
Dari informasi itu, kata Sufyan, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan dua anggota sindikat narkotika golongan I jenis Sabu di lokasi berbeda. (BACA JUGA: Himpitan Ekonomi di Masa Pandemi, Banyak Orang Menjadi Kurir Narkoba )
"Dua pelaku berencana menyelundupkan narkotika ke wilayah Bandung, Karawang, dan Subang. Mereka diketahui anggota sindikat jaringan Aceh-Jawa Barat," kata Sufyan dalam keterangan tertulisnya.
Sufyan mengemukakan, sindikat jaringan Aceh-Jabar ini melakukan upaya penyelundupan ke wilayah Jabar dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 dengan menggunakan bus umum.
Tersangka pertama Dery, ujar Sufyan, dibekuk pada Selasa (14/6/2020) sekitar pukul 15.30 wib di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Dari tangan tersangka Dery, petugas BNN Jabar mengamankan barang bukti 3 kg paket paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 3 kg dan 1 unit handphone. Sebanyak 3 kg sabu tersebut dibungkus kemasan teh China warna kuning.
Lihat Juga :