Terima Jasa Buat SIM Palsu, 2 Pria asal Sukabumi Diringkus

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:15 WIB
loading...
Terima Jasa Buat SIM...
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - FY dan ES, dua pria asal Kota Sukabumi diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Pasalnya, FY dan ES diduga membuat surat izin mengemudi (SIM) palsu dan surat-surat penting okumen negara lainnya.

Bahkan mereka membuat sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal. Struk gaji tersebut dipakai oleh konsumsen untuk mengajukan pinjaman atau kredit kendaraan bermotor. (BACA JUGA: Buat Senpi Berburu Ilegal, Perajin Diringkus Polisi )

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pelaku FY dan ES telah beraksi memalsukan SIM, KTP, dan dokumen penting lainnya, sejak 2018 silam. (BACA JUGA: Bersenjatakan Bom dan Senpi, Pria Ukraina Bajak Bus Penumpang )

Modus operandi kedua pelaku, kata Patoppoi, menawarkan jasa pembuatan dokumen penting secara cepat dan murah. Caranya, mereka meminta identitas diri dari para konsumen yang sudah tidak berlaku.

Kemudian, mereka memanfaatkan SIM tak berlaku itu untuk dimodifikasi. FY dan ES mengahapus identitas di SIM tak berlaku tersebut menggunakan silet dan alat lain.

Setelah itu, para pelaku menempelkan identitas konsumen di SIM yang sudah dihapus tersebut. "Untuk jasa pembuatan SIM palsu ini, pelaku mematok tarif Rp50.000 perlembar. Sudah ada 50 konsumen yang memasan," kata Patoppoi dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020).

Patoppoi mengemukakan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan SIM. Di antaranya, seperangkat komputer, printer, dan 1 lembar SIM palsu.

"Para pelaku FY dan ES dikenakan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara," ujar Patoppoi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)