Terima Jasa Buat SIM Palsu, 2 Pria asal Sukabumi Diringkus
loading...
A
A
A
BANDUNG - FY dan ES, dua pria asal Kota Sukabumi diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Pasalnya, FY dan ES diduga membuat surat izin mengemudi (SIM) palsu dan surat-surat penting okumen negara lainnya.
Bahkan mereka membuat sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal. Struk gaji tersebut dipakai oleh konsumsen untuk mengajukan pinjaman atau kredit kendaraan bermotor. (BACA JUGA: Buat Senpi Berburu Ilegal, Perajin Diringkus Polisi )
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pelaku FY dan ES telah beraksi memalsukan SIM, KTP, dan dokumen penting lainnya, sejak 2018 silam. (BACA JUGA: Bersenjatakan Bom dan Senpi, Pria Ukraina Bajak Bus Penumpang )
Modus operandi kedua pelaku, kata Patoppoi, menawarkan jasa pembuatan dokumen penting secara cepat dan murah. Caranya, mereka meminta identitas diri dari para konsumen yang sudah tidak berlaku.
Kemudian, mereka memanfaatkan SIM tak berlaku itu untuk dimodifikasi. FY dan ES mengahapus identitas di SIM tak berlaku tersebut menggunakan silet dan alat lain.
Setelah itu, para pelaku menempelkan identitas konsumen di SIM yang sudah dihapus tersebut. "Untuk jasa pembuatan SIM palsu ini, pelaku mematok tarif Rp50.000 perlembar. Sudah ada 50 konsumen yang memasan," kata Patoppoi dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020).
Patoppoi mengemukakan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan SIM. Di antaranya, seperangkat komputer, printer, dan 1 lembar SIM palsu.
"Para pelaku FY dan ES dikenakan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara," ujar Patoppoi.
Bahkan mereka membuat sertifikat pelatihan dan struk gaji abal-abal. Struk gaji tersebut dipakai oleh konsumsen untuk mengajukan pinjaman atau kredit kendaraan bermotor. (BACA JUGA: Buat Senpi Berburu Ilegal, Perajin Diringkus Polisi )
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pelaku FY dan ES telah beraksi memalsukan SIM, KTP, dan dokumen penting lainnya, sejak 2018 silam. (BACA JUGA: Bersenjatakan Bom dan Senpi, Pria Ukraina Bajak Bus Penumpang )
Modus operandi kedua pelaku, kata Patoppoi, menawarkan jasa pembuatan dokumen penting secara cepat dan murah. Caranya, mereka meminta identitas diri dari para konsumen yang sudah tidak berlaku.
Kemudian, mereka memanfaatkan SIM tak berlaku itu untuk dimodifikasi. FY dan ES mengahapus identitas di SIM tak berlaku tersebut menggunakan silet dan alat lain.
Setelah itu, para pelaku menempelkan identitas konsumen di SIM yang sudah dihapus tersebut. "Untuk jasa pembuatan SIM palsu ini, pelaku mematok tarif Rp50.000 perlembar. Sudah ada 50 konsumen yang memasan," kata Patoppoi dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020).
Patoppoi mengemukakan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan SIM. Di antaranya, seperangkat komputer, printer, dan 1 lembar SIM palsu.
"Para pelaku FY dan ES dikenakan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara," ujar Patoppoi.
(awd)